2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco

Fraksi Gerindra DPRD Sulsel membawa kasus ini langsung ke pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.

M Nurhadi
Rabu, 12 November 2025 | 18:01 WIB
2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Fraksi Gerindra membawa kasus dua guru dipecat ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
  • Dua guru tersebut dipecat akibat pungutan dana untuk honorer.
  • Pemecatan didasarkan pada putusan final Mahkamah Agung.
 

Untuk ASN, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4).

Dalam aturan itu disebutkan, ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan.

Jalan Terjal Menuju Keadilan: Peninjauan Kembali

Meski terikat oleh aturan, Pemprov Sulsel menyatakan siap membantu kedua guru tersebut menempuh jalur hukum selanjutnya.

Baca Juga:Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer

Erwin Sodding menjelaskan, sebelum SK PTDH diterbitkan, pihaknya telah berkomunikasi dan memberi sinyal bahwa Pemprov siap menjembatani jika ada upaya hukum lain, seperti Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.

“Pada prinsipnya, pak gub dan pemprov akan menjembatani semuanya."

Menurut Erwin, untuk mencabut SK PTDH, langkah hukum harus dimulai dari akar masalahnya, yaitu putusan MA dan Pertek BKN.

Tanpa adanya perubahan pada dua dasar hukum tersebut, pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk membatalkan pemecatan.

“Bila PK sudah diajukan, lalu ada dasar hukumnya, baru kami bisa bersurat ke BKN untuk peninjauan kembali."

Baca Juga:Mahasiswa Demo Tuntut Evaluasi Serius PSN di Luwu Timur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini