- Surat keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait penonaktifan Prof. Karta Jayadi
- Farida Patittingi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Pelaksana Harian Rektor UNM
- Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di UNM
SuaraSulsel.id - Pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) mengaku belum menerima surat keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait penonaktifan Prof. Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM.
Kepala Bidang Humas UNM, Burhanuddin mengatakan hingga Selasa 4 November 2025 sore, pihak kampus belum menerima surat keputusan (SK) yang dimaksud.
Ia mengaku hanya mengetahui kabar penonaktifan itu dari pemberitaan media.
"Informasi resmi kami belum dapat SK-nya sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
Ketika ditanya apakah Karta Jayadi masih masuk kampus pasca pemberitaan tersebut, Burhanuddin mengaku tidak mengetahui.
"Kurang tahu kalau hari ini, karena saya lagi di prodi manajemen menguji," tambahnya.
Sebelumnya, Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025, yang menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Dalam surat tersebut disebutkan, Prof. Karta Jayadi dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai rektor berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di UNM.
Baca Juga:Tidak Hanya Dosen, Mantan Rektor UNM Juga Dilaporkan Lecehkan Mahasiswi
"Tugas Plh Rektor UNM berlaku sejak tanggal 3 November 2025 sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof. Dr. Karta, M.Sn," tertulis dalam surat tersebut.
Dalam pengambilan keputusan strategis, Prof. Farida juga diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Penunjukan ini telah melalui proses konsultasi dengan Rektor Universitas Hasanuddin yang memberikan dukungan penuh.
Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman juga sebelumnya sudah membenarkan bahwa Prof. Farida ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM oleh Mendiktisaintek.
"Prof. Farida Patittingi baru saja ditunjuk sebagai Plh. Rektor UNM. Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek karena Rektor UNM saat ini tengah menghadapi proses disiplin ASN," ujar Ishaq.
Menurut Kementerian, penunjukan tersebut merupakan langkah untuk memastikan tata kelola universitas tetap berjalan normal di tengah proses hukum dan etik yang menjerat pimpinan UNM.