Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat

Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah

Muhammad Yunus
Selasa, 04 November 2025 | 16:51 WIB
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Selasa (21/10/2025). [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Surat perintah ditujukan kepada Prof. Dr. Farida Patittingi
  • Prof. Dr. Karta dibebaskan sementara dari jabatan Rektor UNM
  • Farida diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

SuaraSulsel.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.

Surat perintah ditujukan kepada Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.

Diktum "Menimbang" dari Surat Perintah ini menyebutkan bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar Periode 2024-2028 a.n. Prof. Dr. Karta, M.Sn sedang dibebaskan sementara dari jabatan, berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Harian Rektor UNM.

Baca Juga:Tidak Hanya Dosen, Mantan Rektor UNM Juga Dilaporkan Lecehkan Mahasiswi

Isi surat perintah ini adalah terhitung sejak tanggal 3 November 2025, Prof. Farida Patittingi bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof. Dr. Karta, M.Sn.

Dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Prof. Farida diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Penunjukkan Prof. Farida sebagai Plh. Rektor UNM telah melalui proses konsultasi kepada Rektor Unhas, yang memberikan dukungan sepenuhnya.

Demikian isi surat yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman, kepada wartawan, selasa 4 November 2025.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi mencopot Prof. Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Baca Juga:BREAKING NEWS: Rektor UNM Diberhentikan! Menteri Turun Tangan Usut Kasus Pelecehan

Pencopotan ini dilakukan menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Karta terhadap tenaga dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus.

Sebagai langkah tindak lanjut, Mendiktisaintek menunjuk Prof. Farida Patittingi, Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.

Prof. Farida Patittingi mengaku sempat terkejut mendengar kabar tersebut. Ia menegaskan belum menerima surat resmi dari Mendiktisaintek terkait penunjukan dirinya sebagai Plh Rektor UNM.

"Iya, saya juga kaget mendengar itu. Sampai saat ini saya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pak Menteri. Jadi tunggu saja kepastiannya," ujar Farida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini