PLN Kantongi Hak Tanah PLTU Punagaya Jeneponto untuk Jaga Listrik Sulawesi

PLTU Punagaya 2 x 100 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan memiliki peran strategis

Muhammad Yunus
Selasa, 04 November 2025 | 14:44 WIB
PLN Kantongi Hak Tanah PLTU Punagaya Jeneponto untuk Jaga Listrik Sulawesi
Kementerian ATR/BPN menyerahan dokumen aset lahan seluas 16 ha di kawasan PLTU Punagaya, Kabupaten Jeneponto, Sulsel kepada General Manager PLN UIP Sulawesi Wisnu Kuntjoro Adi [Suara.com/ANTARA/HO-PLN UIP Sulawesi]
Baca 10 detik
  • Penerimaan Surat Keputusan (SK) Hak Tanah untuk lokasi PLTU Punagaya 2 x 100 MW di Kabupaten Jeneponto
  • Salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) PLTU Punagaya 2 x 100 MW memiliki peran strategis
  • Dokumen pendukung utama bagi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan 

SuaraSulsel.id - General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi Wisnu Kuntjoro Adi mengatakan PLTU Punagaya 2 x 100 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulsel.

PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi mengamankan aset yang ditandai dengan penerimaan Surat Keputusan (SK) Hak Tanah untuk lokasi PLTU Punagaya 2 x 100 MW yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

"SK atas lahan seluas 61 hektare tersebut telah diserahkan langsung oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suwito kepada kami pekan lalu," kata General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas), PLTU Punagaya 2 x 100 MW memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulsel.

Baca Juga:Unhas Luncurkan Mobil Listrik ENGI-MOVE

Karena itu, untuk memperkuat legalitas aset, PLN UIP Sulawesi bersama Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor BPN Jeneponto telah melaksanakan rapat koordinasi intensif guna sinkronisasi data dan percepatan penerbitan SK Hak.

Lebih jauh dijelaskan Wisnu, penyerahan SK Hak ini merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi aset tanah PLTU Punagaya.

Sekaligus menjadi dokumen pendukung utama bagi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor BPN Jeneponto.

Dengan diterbitkannya SK Hak tersebut, proses sertifikasi aset tanah PLN dapat berjalan lebih terarah dan memiliki kepastian hukum. Sebagai bagian dari upaya pengamanan aset strategis negara di sektor ketenagalistrikan.

Wisnu juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:Warga Samalona Hemat Rp2,7 Juta per Bulan Berkat SuperSUN

Pasalnya, penyerahan SK Hak Tanah ini menjadi bukti nyata sinergi antara PLN dan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum aset ketenagalistrikan.

Dengan legalitas lahan ini, lanjut dia, PLN semakin memperkuat tata kelola dan kepastian hukum atas tanah untuk keberlanjutan proyek strategis PLTU Punagaya 2 x 100 MW guna meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sulawesi.

Dengan terbitnya SK Hak tersebut, PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk mengelola dan mengamankan aset negara secara profesional, akuntabel, dan transparan, demi mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi.

Penyerahan SK Hak Tanah PLTU Punagaya 2 x 100 MW ini menjadi tonggak penting dalam upaya PLN memperkuat tertib administrasi aset negara serta kepastian hukum pembangunan infrastruktur energi nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini