PT Position Bantah Tuduhan Caplok Wilayah Tambang PT WKM di Halmahera Timur

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:45 WIB
PT Position Bantah Tuduhan Caplok Wilayah Tambang PT WKM di Halmahera Timur
Ilustrasi hukum. PT Position membantah tudingan yang dilontarkan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait dugaan pencaplokan wilayah tambang dan aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara. (pixabay)
Baca 10 detik
  • Termasuk izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  • Persoalan batas wilayah antara PT Position dan PT WKM saat ini sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
  • Karena itu, perusahaan menyesalkan pernyataan Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko

SuaraSulsel.id - PT Position membantah tudingan yang dilontarkan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait dugaan pencaplokan wilayah tambang dan aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pertama saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. kerjasama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, jalan angkutan digunakan bersama,” ujar kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/10).

Baca Juga:25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Menurutnya, persoalan batas wilayah antara PT Position dan PT WKM saat ini sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku. Karena itu, perusahaan menyesalkan pernyataan Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, yang menuding adanya pencurian nikel tanpa dasar hukum yang jelas. 

“Sengketa lahan seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” tegasnya.

Terkait pernyataan Eko Wiratmoko yang mengaku telah menyerahkan bukti video dugaan pencurian nikel kepada penyidik Polri, PT Position meminta agar bukti tersebut diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang. Perusahaan menilai langkah tersebut penting untuk memastikan validitas informasi yang beredar di publik.

"Sehingga kami tegaskan tidak ada afiliasi ke pengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum," tegas Indra. 

Lebih lanjut, PT Position juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasinya telah memenuhi standar lingkungan nasional. Perusahaan melakukan pemantauan dan audit lingkungan secara berkala untuk memastikan kegiatan tambang tidak menimbulkan kerusakan hutan maupun pencemaran.

Baca Juga:25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah

“Tuduhan pencemaran tidak berdasar karena kami memiliki hasil pemantauan lingkungan yang menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah,” tambah Indra. 

Indra juga membantah adanya tindakan kriminalisasi terhadap karyawan PT WKM maupun masyarakat sekitar. Menurutnya, proses hukum yang berjalan merupakan respons terhadap tindakan penghalangan kegiatan operasional yang sah sesuai Undang-Undang Pertambangan.

PT Position berharap media massa dapat melakukan verifikasi fakta secara independen dan berimbang dalam pemberitaan.

Perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan sengketa secara transparan dan adil.

"Kami percaya proses penegakan hukum di Indonesia selalu berjalan dengan adil, imparsial, berdasarkan pembuktian yang ada di persidangan, baik bukti, saksi maupun ahli," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini