- Dana hibah tahun anggaran APBD 2024 senilai Rp17,5 miliar
- Beberapa saksi telah diperiksa untuk diminta keterangan pengelolaan dan peruntukan dana hibah
- Penyidik juga masih mendalami penggunaan dana hibah senilai Rp14 miliar yang diperuntukkan bagi atlet
SuaraSulsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah.
Tahun anggaran APBD 2024 senilai Rp17,5 miliar yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi Sulsel.
"Ini (kasus) masih penyelidikan. Belum ada (tersangka). Penetapan tersangka itu nanti dilakukan setelah naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin 13 Oktober 2025.
Sejauh ini, sudah beberapa saksi yang diperiksa untuk diminta keterangan pengelolaan dan peruntukan dana hibah tersebut.
Baca Juga:Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
Seperti, Ketua KONI Sulsel Yasir Machmud dan Kepala Dispora Pemprov Sulsel Suherman maupun pihak pengurus cabang olahraga lainnya terkait penerimaan dana hibah.
Penyidik juga masih mendalami penggunaan dana hibah senilai Rp14 miliar yang diperuntukkan bagi atlet.
Saat mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024 yang dikelola Dispora Sulsel, termasuk dokumen-dokumen pertanggungjawabannya yang masih kurang.
Untuk proses tahapan penyelidikan tersebut, kata Soetarmi menjelaskan, penyidik mesti memastikan apakah penggunaan anggaran sesuai peruntukan atau tidak.
Sehingga dipanggil pihak terkait agar memberikan keterangan.
Baca Juga:Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
Selain itu, penyelidikan dimulai setelah adanya informasi atau peristiwa tindak pidana korupsi.
Sehingga dilakukan permintaan keterangan kepada pihak terkait maupun penerima hibah.
Kalau mengarah ke unsur pidana korupsi, segera dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa saja pelakunya.
"Kalau dalam gelar perkara nanti ditemukan minimal dua alat bukti, baru perkara itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menentukan dan menetapkan siapa pelakunya," paparnya.
Biasanya, pemeriksaan saksi-saksi ada sejumlah pertanyaan misalnya, apakah menerima bantuan, berapa jumlahnya, digunakan apa, pertanggungjawabannya seperti apa, adakah dokumen dan bukti penggunaan anggaran.
Itu beberapa jawaban dikumpulkan penyidik dan disinkronkan dengan data dokumen.