Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu

menggagalkan upaya penyelundupan tiga kilogram sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:28 WIB
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
Polda Sulteng mengamankan sejumlah barang bukti pada operasi penggagalan penyelundupan narkoba di Bandara Palu, Kamis (9/10/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Polda Sulteng]
Baca 10 detik
  • Tiga orang pelaku penyelundupan ditangkap
  • Ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berbagai merek

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan tiga kilogram sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Kamis 9 Oktober 2025.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring di Palu, mengatakan ada tiga orang pelaku penyelundupan yang ditangkap dalam operasi ini.

Tiga tersangka itu berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur; YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Palu Barat, Kota Palu.

Operasi penangkapan pelaku penyelundupan narkoba itu dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng Ajun Komisaris Polisi Rijal bersama Panit II Ipda Asgar.

Baca Juga:3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!

Pribadi menerangkan sekitar pukul 06.30 WITA, aparat kepolisian memeriksa area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram," katanya.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berbagai merek dan satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Ia mengatakan ketiga pelaku kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.

"Kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini, termasuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti, sabu-sabu ini dari luar Sulteng," ujarnya.

Baca Juga:Pelajaran dari Palu: 7 Tahun Setelah Bumi Berguncang dan Laut Mengamuk

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini