Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu

menggagalkan upaya penyelundupan tiga kilogram sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:28 WIB
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
Polda Sulteng mengamankan sejumlah barang bukti pada operasi penggagalan penyelundupan narkoba di Bandara Palu, Kamis (9/10/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Polda Sulteng]
Baca 10 detik
  • Tiga orang pelaku penyelundupan ditangkap
  • Ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berbagai merek

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan tiga kilogram sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Kamis 9 Oktober 2025.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring di Palu, mengatakan ada tiga orang pelaku penyelundupan yang ditangkap dalam operasi ini.

Tiga tersangka itu berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur; YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Palu Barat, Kota Palu.

Operasi penangkapan pelaku penyelundupan narkoba itu dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng Ajun Komisaris Polisi Rijal bersama Panit II Ipda Asgar.

Baca Juga:3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!

Pribadi menerangkan sekitar pukul 06.30 WITA, aparat kepolisian memeriksa area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram," katanya.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berbagai merek dan satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Ia mengatakan ketiga pelaku kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.

"Kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini, termasuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti, sabu-sabu ini dari luar Sulteng," ujarnya.

Baca Juga:Pelajaran dari Palu: 7 Tahun Setelah Bumi Berguncang dan Laut Mengamuk

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini