- Tiga orang pelaku penyelundupan ditangkap
- Ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram
- Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berbagai merek
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan tiga kilogram sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Kamis 9 Oktober 2025.
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring di Palu, mengatakan ada tiga orang pelaku penyelundupan yang ditangkap dalam operasi ini.
Tiga tersangka itu berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur; YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Palu Barat, Kota Palu.
Operasi penangkapan pelaku penyelundupan narkoba itu dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng Ajun Komisaris Polisi Rijal bersama Panit II Ipda Asgar.
Baca Juga:3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!
Pribadi menerangkan sekitar pukul 06.30 WITA, aparat kepolisian memeriksa area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram," katanya.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berbagai merek dan satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Ia mengatakan ketiga pelaku kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.
"Kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini, termasuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti, sabu-sabu ini dari luar Sulteng," ujarnya.
Baca Juga:Pelajaran dari Palu: 7 Tahun Setelah Bumi Berguncang dan Laut Mengamuk
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.