- Tera ulang alat ukur pedagang pasar di sejumlah pasar tradisional
- Transaksi kuantitas barang dapat terjamin
- Melindungi produsen dan konsumen agar tidak ada yang dirugikan
SuaraSulsel.id - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan Makassar melakukan sidang tera dan tera ulang alat ukur pedagang pasar di sejumlah pasar tradisional di Makassar.
"Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari di tiap pasar untuk memastikan seluruh alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang sesuai dengan standar yang berlaku," kata UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin di Makassar, Senin 6 Oktober 2025.
Dia mengatakan, sidang tera ulang memiliki peran penting dalam menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Dengan adanya tera ulang, lanjut dia, transaksi kuantitas barang dapat terjamin.
Baca Juga:Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
Sehingga melindungi produsen maupun konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Menurut dia, UTTP yang digunakan di pasar maupun sektor lainnya wajib diperiksa dan ditera secara berkala, setidaknya sekali dalam setahun.
"Jadi, kalau ada temuan di lapangan maka ranahnya pengawasan. Tugas kami memberikan pelayanan tera dan teraulang setiap tahunnya," jelasnya.
Jamaludin mengatakan, standar alat ukur harus terus dipatuhi agar transaksi berjalan adil dan transparan.
Hal ini penting agar pedagang maupun pembeli merasa sama-sama terlindungi.
Baca Juga:PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
Selain pasar niaga daya, tim tera ulang melakukan pemeriksaan di pasar Pabaeng-baeng Makassar.
Kegiatan teraulang ini juga akan berlanjut di Pasar Panakkukang, Sambung Jawa dan Pasar Pannampu.
Dia juga berharap, khususnya para pedagang diimbau memanfaatkan momentum ini untuk memastikan alat ukurnya telah sesuai standar.