Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun

Proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang dilaksanakan KSO PT BRN, pengerjaannya diserahkan kepada PT Praba Indopersada

Muhammad Yunus
Senin, 06 Oktober 2025 | 20:37 WIB
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
Ilustrasi: PLTU Suralaya Banten [Suara.com/Yandi Sofyan]
Baca 10 detik
  • Pengerjaan dari PT  BRN milik adik Jusuf Kalla ke PT Praba mulai muncul permasalahan
  • Alat-alat yang dikirim tidak sesuai spesifikasi
  • Total kerugian keuangan negara Rp1,35 triliun

Berikutnya, pada tanggal 11 Juni 2009, tersangka FM selaku direktur perusahaan listrik milik negara dengan tersangka RR selaku Direktur Utama PT BRN menandatangani kontrak dengan nilai 80.848.341 dolar AS dan Rp507.424.168.000,00.

Tanggal efektif kontrak tersebut mulai 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai tanggal 28 Februari 2012.

Pada akhir kontrak, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan.

Sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau hanya mencapai 85,56 persen karena alasan ketidakmampuan keuangan.

Baca Juga:Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

"Akan tetapi, fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS," ucapnya.

Jumlah yang telah dibayarkan tersebut ditetapkan sebagai nilai kerugian keuangan negara.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun.

"Total kerugian keuangan negaranya itu Rp1,35 triliun dengan kurs sekarang," kata Cahyono Wibowo.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca Juga:Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi

“Kami nanti ada akan rilis kembali terkait pihak yang akan kami tetapkan (tersangka), kemudian dengan dilapisi pasal TPPU-nya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini