7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan

Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan sejak tahun 2017 hingga tahun 2024

Muhammad Yunus
Senin, 06 Oktober 2025 | 19:01 WIB
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan
Sebanyak 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel, Senin 6 Oktober 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Uang palsu telah menumpuk selama tujuh tahun
  • Perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu
  • Sebagian besar uang palsu yang dimusnahkan berasal dari kasus UIN Alauddin

Sebagian besar uang palsu yang dimusnahkan kali ini berkaitan dengan kasus besar yang terungkap pada Desember 2024 lalu.

Saat itu, kepolisian membongkar pabrik uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan menetapkan 17 orang tersangka.

Para tersangka terdiri dari pelaku produksi, pengedar, hingga otak di balik sindikat.

Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah pengusaha ternama Annar Salahuddin Sampetoding, yang kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Baca Juga:Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal

Dalam putusan yang dibacakan pekan lalu, Annar dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan memerintahkan pembelian bahan baku untuk memproduksi uang palsu.

Tersangka lainnya, Muhammad Syahruna, divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Syahruna dinyatakan bersalah karena turut memproduksi uang palsu senilai Rp640 juta di gedung perpustakaan kampus UIN Alauddin.

Hakim menyatakan perbuatan Syahruna memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR

Vonis juga dijatuhkan kepada terdakwa John Biliater, yang turut membantu dalam pembelian kertas dan tinta bahan baku uang palsu.

Ia dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Pelaku utama lainnya, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim juga divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dinilai memiliki peran besar dalam memfasilitasi aktivitas pembuatan uang palsu di lingkungan kampus.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini