Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi

Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara membantah tudingan korupsi dalam pengelolaan biaya lokal haji tahun 2025

Muhammad Yunus
Senin, 06 Oktober 2025 | 14:43 WIB
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi: Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Madinah ke Tanah Air, Kamis (10/7/2025) waktu Arab Saudi [Dok Kemenag]
Baca 10 detik
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulut
  • Permasalahan serupa masih bergulir di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut
  • Pada 2024, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal biaya lokal haji

Wahyudin kemudian menjelaskan secara rinci mengenai pengelolaan biaya lokal haji.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi Balikpapan atau sebaliknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pada 2024, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal biaya lokal haji.

Namun, karena Perda tersebut baru lahir pada Desember 2024, jamaah haji tahun itu masih menanggung biaya transportasi sendiri.

Baca Juga:Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi

“Biaya dari daerah asal ke embarkasi Balikpapan atau sebaliknya memang dibebankan kepada pemerintah daerah. Tahun 2024 dibuatkan perda, tapi haji tahun 2024 belum bisa menggunakan karena perda lahir di bulan Desember. Jadi untuk biaya lokal haji tahun 2024 masih tetap dibebankan kepada jamaah,” jelas Wahyudin.

Hal yang sama juga terjadi pada 2025. Karena alasan efisiensi anggaran, biaya lokal haji belum sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Sulut tetap memberikan bantuan dalam bentuk tali kasih yang diserahkan langsung kepada jamaah haji.

“Kami bersyukur pemerintah provinsi masih membantu dalam bentuk tali kasih yang diberikan langsung kepada jamaah haji,” tambahnya.

Tegaskan Transparansi

Baca Juga:Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus

Wahyudin juga menepis tudingan bahwa pengelolaan biaya haji dilakukan secara tertutup.

Ia menegaskan bahwa setiap pembahasan dilakukan secara terbuka melalui rapat bersama yang dihadiri DPRD Sulut, perwakilan jamaah, pemangku kepentingan terkait, hingga media massa.

“Kalau disebut tidak transparan, di mana letak ketidaktransparannya? Semua terbuka dan beritanya bisa dilihat publik. Kanwil Kemenag Sulut akan kooperatif dan siap memberikan penjelasan jika diminta aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kanwil Kemenag Sulut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan layanan, termasuk dalam penyelenggaraan haji.

Demi memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah asal Sulawesi Utara di setiap musim haji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini