MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?

Dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:42 WIB
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta [Suara.com/ANTARA]

- Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama.

Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Isi Putusan MK: Perubahan Makna Beberapa Pasal Penting

Baca Juga:MK Ubah Aturan: Sekolah Swasta Kini Gratis! Lalu, Nasib Guru Swasta Bagaimana?

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa:

Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika ke depan tidak dimaknai bahwa:

"Pemungutan suara dilaksanakan serentak untuk memilih DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Setelah itu, dalam waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan, barulah dilakukan pemilu untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah."

Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu juga harus dimaknai serupa dengan ketentuan jeda dua tahun tersebut.

Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa:

Baca Juga:MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Segera Lakukan PSU di Kota Palopo

"Pemilihan DPRD daerah dan kepala daerah dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rentang dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden."

Implikasi Putusan: Apa yang Akan Berubah?

Putusan MK ini akan berdampak besar terhadap desain dan penyelenggaraan pemilu ke depan:

1. Pemisahan Waktu Pemilu

Tidak ada lagi pemilu serentak nasional dan daerah dalam satu tahun. Pemilu akan dilakukan bertahap dengan selang waktu dua hingga dua setengah tahun.

2. Efisiensi Kerja Penyelenggara Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini