SuaraSulsel.id - Dalam era digital yang semakin maju, sistem pembayaran berbasis QR Code menjadi solusi cepat dan praktis untuk transaksi harian.
Salah satunya adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang kini telah digunakan luas oleh pedagang dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Namun, di balik kemudahannya, penyalahgunaan teknologi ini juga semakin marak.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan pentingnya penguatan literasi QRIS demi mencegah berbagai modus penipuan digital.
Baca Juga:Ekonomi Digital Tak Lagi Elit, Ibu Jamu Kini Melek QRIS
Edukasi Jadi Kunci Utama Cegah Penipuan QRIS
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa semua pihak, baik pedagang maupun konsumen, perlu memahami fitur-fitur transaksi dalam QRIS secara menyeluruh.
“Semua fitur transaksi QRIS harus dipahami oleh masyarakat, khususnya merchant atau pedagang dan kita sebagai pengguna,” kata Dicky saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Dicky menyebutkan bahwa setiap transaksi yang dilakukan dengan QRIS harus dipastikan keakuratannya.
Mulai dari nama penerima, nominal transaksi, hingga rekening tujuan, semuanya harus dicek dengan teliti sebelum pengguna menekan tombol akhir.
Baca Juga:Rupiah Terancam Rp16.600 Akibat Konflik Iran-Israel: Investor Panik Cari Aset Aman
Kesalahan sedikit saja bisa membuat transaksi jatuh ke tangan yang salah, atau lebih buruk lagi, menjadi korban penipuan.
QRIS Makin Populer, Ancaman Penipuan pun Mengintai
QRIS kini semakin digemari karena kepraktisannya. Dengan satu kode QR, pengguna dapat membayar barang dan jasa di toko, kafe, pasar, hingga pedagang kaki lima.
Tak heran jika adopsi QRIS di masyarakat meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Namun, semakin populernya QRIS juga menjadi celah bagi pelaku kejahatan digital.
Salah satu modus yang kerap terjadi adalah penggunaan QRIS palsu. Pelaku mencetak QRIS miliknya sendiri, lalu menempelkannya di tempat usaha orang lain.
Jika pembeli tidak teliti, dana akan masuk ke rekening pelaku, bukan ke pemilik usaha.