Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda

Warga merasa terancam kehilangan tempat tinggal yang sudah puluhan tahun mereka beli dan tempati secara sah

Muhammad Yunus
Minggu, 18 Mei 2025 | 13:25 WIB
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
Warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Kelurahan Manggala, Kota Makassar, menggelar unjuk rasa menolak pemberlakuan hukum Belanda, Minggu 18 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Ribuan warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Kota Makassar.

Menggelar unjuk rasa di depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab (STIBA) Makassar, Minggu 18 Mei 2025.

Warga merasa terancam kehilangan tempat tinggal yang sudah puluhan tahun mereka beli dan tempati secara sah.

Hanya karena sebuah dokumen hukum warisan kolonial Belanda yang tiba-tiba “hidup kembali” di pengadilan.

Baca Juga:Amirah, Jemaah Haji Asal Makassar Wafat di Makkah

Persoalannya bermula dari munculnya gugatan sengketa tanah atas dasar Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat.

Padahal, tanah tersebut sebelumnya adalah tanah negara yang telah berstatus Hak Guna Usaha dan telah dibangun. Serta dijual sebagai rumah untuk ASN oleh pemerintah.

Namun dalam perkembangan terbaru, kasus ini justru dimenangkan oleh pihak penggugat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar. Sebelumnya para penggugat kalah di Pengadilan Negeri Makassar.

Kini, warga yang sebelumnya tidak digugat justru merasa menjadi korban utama dari keputusan hukum yang mereka anggap janggal dan tidak berpihak.

Warga Bentuk Forum Perlawanan

Baca Juga:Viral! Jemaah Haji Bulukumba Tersesat di Madinah, Begini Penjelasan Resmi Embarkasi Makassar

Merespons situasi ini, warga pun bersatu membentuk Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Manggala, Makassar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini