SuaraSulsel.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan menerima laporan ratusan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025.
Paling banyak diantaranya merupakan karyawan Dunkin Donuts.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnaker Sulsel, Jayadi Nas di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 6 Mei 2025.
"Kasus yang sedang kami tangani itu PHK bisnis franchise Dunkin Donuts. Sedang tahap mediasi," kata Jayadi.
Baca Juga:Kota MICE Makassar Terancam Mati Suri: Hotel Terpaksa PHK Imbas Pemangkasan Anggaran Pemerintah
Jayadi menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan angka final jumlah pekerja yang terdampak.
Saat ini, Pemprov Sulsel masih melakukan proses klarifikasi dan mediasi.
"Untuk data PHK-nya belum bisa kami sampaikan secara pasti, karena kami masih melakukan monitoring dan upaya mediasi antara perusahaan dan karyawan," sebutnya.
Jayadi menyebut, PHK terjadi karena perusahaan Dunkin Donuts kesulitan finansial dan tidak mampu lagi membayar gaji karyawan.
Produksi dan pendapatan tidak mencapai target, sehingga manajemen memutuskan untuk mengurangi beban operasional.
Baca Juga:Petugas BRI Link Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Makassar
"Tidak mampu lagi bertahan untuk gaji karyawannya," ucap Jayadi.
Pemprov mengakui, angka pengangguran sepanjang tahun 2025 mengalami kenaikan 0,06 persen. Menurutnya, lonjakan ini terjadi karena berbagai faktor, termasuk ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri.
"Perusahaan melaporkan banyak lulusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga butuh pelatihan tambahan. Itu sebabnya kami bekerja sama dengan kampus dan balai pelatihan untuk menjembatani kesenjangan kompetensi ini," terangnya.
Terkini, Disnaker Sulsel telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas memantau dan merespons isu-isu ketenagakerjaan.
Satgas ini akan turun tangan jika ada perusahaan yang berencana melakukan PHK.
"Kami upayakan semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi, karena ini menyangkut hajat hidup banyak orang," ujar Jayadi.