Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin

Kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak pidana menuai sorotan

Muhammad Yunus
Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
BPJS Kesehatan
Baca 10 detik
  • BPJS Kesehatan menolak menanggung biaya pengobatan remaja korban pembegalan di Kota Makassar sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
  • Kebijakan tersebut mengecualikan korban tindak pidana dari jaminan kesehatan karena tanggung jawab pembiayaan dialihkan kepada lembaga negara lainnya.
  • Pengamat menilai prosedur akses bantuan pengganti sangat rumit sehingga menghambat penanganan medis darurat bagi warga miskin yang kritis.

SuaraSulsel.id - Kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak pidana menuai sorotan setelah kasus yang dialami H (13), remaja korban begal di Kota Makassar.

H mengalami luka serius akibat sabetan parang dan membutuhkan tindakan operasi. Namun biaya pengobatan korban tidak dapat dijamin BPJS karena kasusnya masuk kategori tindak pidana.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Negeri Makassar, Sahade, menilai aturan tersebut berpotensi menciptakan “korban ganda” bagi masyarakat miskin.

Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, korban penganiayaan, pembegalan, kekerasan seksual, hingga tindak kriminal lain memang secara tegas dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?

“Hal ini dampaknya justru menciptakan korban ganda bagi warga miskin,” kata Sahade.

Ia menjelaskan secara regulasi kebijakan tersebut dibuat untuk memisahkan tanggung jawab pembiayaan antarinstansi negara. Biaya medis korban tindak pidana diarahkan menjadi tanggung jawab LPSK atau dibebankan kepada pelaku melalui putusan pengadilan.

Namun menurutnya, implementasi aturan di lapangan masih menyisakan banyak persoalan.

Sahade menilai akses bantuan melalui LPSK tidak semudah penggunaan BPJS yang tersedia hampir di seluruh fasilitas kesehatan.

“Pertama, kendala birokrasi LPSK berbeda dengan BPJS yang tersedia di setiap fasilitas kesehatan. Akses bantuan membutuhkan prosedur yang rumit, syarat administrasi berat, dan waktu verifikasi yang tidak sebentar,” ujarnya.

Baca Juga:Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran

Selain itu, ia menyoroti tidak adanya skema transisi cepat ketika korban berada dalam kondisi kritis dan rumah sakit membutuhkan kepastian pembiayaan.

“Kedua, ketiadaan skema transisi. Saat korban dalam kondisi kritis, rumah sakit membutuhkan kepastian pembayaran,” katanya.

Sahade juga menilai terdapat kontradiksi moral dalam kebijakan tersebut. Di satu sisi negara dinilai belum mampu sepenuhnya melindungi warga dari kejahatan jalanan, namun di sisi lain korban justru kehilangan akses jaminan kesehatan karena menjadi korban kriminalitas.

“Ada kontradiksi moral di sini. Negara gagal melindungi warga dari kejahatan di jalanan, lalu negara pula mencabut hak sehat warga karena menjadi korban kejahatan,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 agar peserta bantuan iuran (PBI) atau warga miskin tetap bisa dijamin BPJS meski menjadi korban tindak kriminal.

Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar yang tidak boleh hilang hanya karena status korban tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini