- BPJS Kesehatan menolak menanggung biaya pengobatan remaja korban pembegalan di Kota Makassar sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
- Kebijakan tersebut mengecualikan korban tindak pidana dari jaminan kesehatan karena tanggung jawab pembiayaan dialihkan kepada lembaga negara lainnya.
- Pengamat menilai prosedur akses bantuan pengganti sangat rumit sehingga menghambat penanganan medis darurat bagi warga miskin yang kritis.
SuaraSulsel.id - Kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak pidana menuai sorotan setelah kasus yang dialami H (13), remaja korban begal di Kota Makassar.
H mengalami luka serius akibat sabetan parang dan membutuhkan tindakan operasi. Namun biaya pengobatan korban tidak dapat dijamin BPJS karena kasusnya masuk kategori tindak pidana.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Negeri Makassar, Sahade, menilai aturan tersebut berpotensi menciptakan “korban ganda” bagi masyarakat miskin.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, korban penganiayaan, pembegalan, kekerasan seksual, hingga tindak kriminal lain memang secara tegas dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
“Hal ini dampaknya justru menciptakan korban ganda bagi warga miskin,” kata Sahade.
Ia menjelaskan secara regulasi kebijakan tersebut dibuat untuk memisahkan tanggung jawab pembiayaan antarinstansi negara. Biaya medis korban tindak pidana diarahkan menjadi tanggung jawab LPSK atau dibebankan kepada pelaku melalui putusan pengadilan.
Namun menurutnya, implementasi aturan di lapangan masih menyisakan banyak persoalan.
Sahade menilai akses bantuan melalui LPSK tidak semudah penggunaan BPJS yang tersedia hampir di seluruh fasilitas kesehatan.
“Pertama, kendala birokrasi LPSK berbeda dengan BPJS yang tersedia di setiap fasilitas kesehatan. Akses bantuan membutuhkan prosedur yang rumit, syarat administrasi berat, dan waktu verifikasi yang tidak sebentar,” ujarnya.
Baca Juga:Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran
Selain itu, ia menyoroti tidak adanya skema transisi cepat ketika korban berada dalam kondisi kritis dan rumah sakit membutuhkan kepastian pembiayaan.
“Kedua, ketiadaan skema transisi. Saat korban dalam kondisi kritis, rumah sakit membutuhkan kepastian pembayaran,” katanya.
Sahade juga menilai terdapat kontradiksi moral dalam kebijakan tersebut. Di satu sisi negara dinilai belum mampu sepenuhnya melindungi warga dari kejahatan jalanan, namun di sisi lain korban justru kehilangan akses jaminan kesehatan karena menjadi korban kriminalitas.
“Ada kontradiksi moral di sini. Negara gagal melindungi warga dari kejahatan di jalanan, lalu negara pula mencabut hak sehat warga karena menjadi korban kejahatan,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 agar peserta bantuan iuran (PBI) atau warga miskin tetap bisa dijamin BPJS meski menjadi korban tindak kriminal.
Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar yang tidak boleh hilang hanya karena status korban tindak pidana.