- H (13), remaja di Makassar, mengalami luka parah akibat dibegal pada Minggu, 10 Januari 2026 dini hari.
- Biaya pengobatan korban tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan tindak pidana.
- Pemerintah Kota Makassar akhirnya menjamin seluruh biaya medis korban secara gratis melalui skema anggaran Jaminan Kesehatan Daerah.
SuaraSulsel.id - Nasib pilu dialami H (13), remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menjadi korban pembegalan hingga mengalami luka serius di bagian punggung akibat sabetan parang.
Di tengah kondisi tubuh yang membutuhkan operasi, keluarga H justru dihadapkan pada kenyataan lain. Biaya pengobatan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena kasus tersebut masuk kategori tindak pidana.
Kisah H pun menjadi perhatian publik. Setelah tetangga dan warga sekitar berinisiatif mengumpulkan donasi dari rumah ke rumah demi membantu biaya pengobatannya.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Minggu, 10 Januari 2026, dini hari.
Baca Juga:Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran
Saat itu, H menjadi korban kekerasan jalanan yang membuatnya harus menjalani tindakan operasi akibat luka serius di punggungnya.
Namun, keterbatasan ekonomi membuat proses pengobatan menjadi persoalan berat bagi keluarga.
H diketahui hanya menumpang tinggal di rumah pamannya. Kedua orang tuanya telah bercerai dan meninggalkannya sejak lama.
Untuk bertahan hidup, remaja itu sehari-hari membantu mencuci motor di sekitar rumahnya dengan penghasilan seadanya.
Di tengah kondisi itu, keluarga mengaku kesulitan mencari biaya operasi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga:Cara Akses Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran
Kondisi tersebut menggugah empati warga sekitar. Para tetangga akhirnya berinisiatif mengumpulkan donasi secara sukarela tanpa menentukan nominal tertentu.
Dana yang berhasil terkumpul baru sekitar Rp500 ribu, jauh dari kebutuhan biaya pengobatan yang harus ditanggung korban.
Kasus H kemudian menjadi sorotan setelah muncul fakta bahwa korban begal tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk pembiayaan pengobatan. Padahal, korban berada dalam kondisi darurat dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Mengapa Korban Begal Tak Ditanggung BPJS Kesehatan ?
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina mengatakan tidak semua layanan kesehatan masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menjelaskan aturan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.