BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?

Biaya pengobatan menjadi persoalan berat bagi keluarga miskin korban kejahatan

Muhammad Yunus
Senin, 11 Mei 2026 | 16:28 WIB
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
Ilsutrasi: Lurah Kelapa Gading Timur Togos Silalahi (kanan) membesuk petugas PPSU kelurahan setempat bernama Aris Fazriansyah (tengah) yang menjadi korban pembegalan di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (22/2/2022). [Dok. Pribadi Togos Silalahi]
Baca 10 detik
  • H (13), remaja di Makassar, mengalami luka parah akibat dibegal pada Minggu, 10 Januari 2026 dini hari.
  • Biaya pengobatan korban tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan tindak pidana.
  • Pemerintah Kota Makassar akhirnya menjamin seluruh biaya medis korban secara gratis melalui skema anggaran Jaminan Kesehatan Daerah.

SuaraSulsel.id - Nasib pilu dialami H (13), remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menjadi korban pembegalan hingga mengalami luka serius di bagian punggung akibat sabetan parang.

Di tengah kondisi tubuh yang membutuhkan operasi, keluarga H justru dihadapkan pada kenyataan lain. Biaya pengobatan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena kasus tersebut masuk kategori tindak pidana.

Kisah H pun menjadi perhatian publik. Setelah tetangga dan warga sekitar berinisiatif mengumpulkan donasi dari rumah ke rumah demi membantu biaya pengobatannya.

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Minggu, 10 Januari 2026, dini hari.

Baca Juga:Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran

Saat itu, H menjadi korban kekerasan jalanan yang membuatnya harus menjalani tindakan operasi akibat luka serius di punggungnya.

Namun, keterbatasan ekonomi membuat proses pengobatan menjadi persoalan berat bagi keluarga.

H diketahui hanya menumpang tinggal di rumah pamannya. Kedua orang tuanya telah bercerai dan meninggalkannya sejak lama.

Untuk bertahan hidup, remaja itu sehari-hari membantu mencuci motor di sekitar rumahnya dengan penghasilan seadanya.

Di tengah kondisi itu, keluarga mengaku kesulitan mencari biaya operasi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga:Cara Akses Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran

Kondisi tersebut menggugah empati warga sekitar. Para tetangga akhirnya berinisiatif mengumpulkan donasi secara sukarela tanpa menentukan nominal tertentu.

Dana yang berhasil terkumpul baru sekitar Rp500 ribu, jauh dari kebutuhan biaya pengobatan yang harus ditanggung korban.

Kasus H kemudian menjadi sorotan setelah muncul fakta bahwa korban begal tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk pembiayaan pengobatan. Padahal, korban berada dalam kondisi darurat dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Mengapa Korban Begal Tak Ditanggung BPJS Kesehatan ?

Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina mengatakan tidak semua layanan kesehatan masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menjelaskan aturan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini