Banyak pelaku Sobis berasal dari kalangan muda yang tergoda keuntungan instan.
Karena itu, MUI mendorong program pelatihan keterampilan dan penyediaan lapangan kerja agar anak muda punya jalan hidup yang lebih positif.
Fatwa ini bukan hanya penegasan hukum, tetapi juga peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik kejahatan digital, baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa.
MUI Sulsel berharap semua pihak bisa bahu-membahu mencegah berkembangnya praktik Sobis agar tidak merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Cegah Penipuan Online Atas Nama BRI di Medsos dengan Mengenali Channel Resmi Kontak BRI