Ia menambahkan bahwa para pelaku Sobis dapat dikenai hukuman ta’zir. Yakni sanksi yang diberikan penguasa untuk menjaga ketertiban, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Enam Rekomendasi MUI Sulsel
Untuk menanggulangi maraknya kejahatan digital ini, MUI Sulsel turut mengeluarkan enam poin rekomendasi:
1.Pendidikan dan Literasi Digital
Baca Juga:Cegah Penipuan Online Atas Nama BRI di Medsos dengan Mengenali Channel Resmi Kontak BRI
MUI mendorong peningkatan edukasi masyarakat tentang bahaya penipuan online, terutama di tingkat sekolah, pesantren, hingga komunitas desa dan kota.
Literasi digital dianggap sebagai tameng awal agar masyarakat tidak mudah tertipu.
2.Penegakan Hukum Tegas
Diperlukan sanksi hukum yang tegas bagi para Passobis sebagai bentuk efek jera. Aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu memproses kasus-kasus semacam ini hingga ke pengadilan.
3.Kolaborasi Multisektor
Baca Juga:Pj Gubernur Sulsel Sambut Kunjungan Buya KH Amirsyah di Makassar
MUI menyarankan kerja sama antara pemerintah, aparat, tokoh agama, dan masyarakat untuk membentuk satu barisan dalam mencegah dan menangani kejahatan siber, khususnya Sobis.
4.Peningkatan Kesadaran Agama
Para ulama dan tokoh agama lokal diminta aktif memberikan ceramah atau edukasi di masyarakat mengenai larangan penipuan dalam ajaran Islam, serta dampak buruknya bagi pelaku dan korban.
5.Pengembangan Teknologi dan Sistem Keamanan Digital
Masyarakat perlu dilindungi lewat sistem digital yang lebih kuat, dengan regulasi dan pengawasan ketat dari otoritas terkait, termasuk pihak perbankan dan platform digital.
6.Pemberdayaan Generasi Muda