MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis

Passobis biasanya menggunakan taktik manipulasi psikologis untuk menciptakan kepanikan atau penawaran menggiurkan untuk memperoleh informasi pribadi

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:56 WIB
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis
Suasana rapat Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan membahas praktik Sobis yang marak memakan korban warga di Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-MUI Sulsel]

Haram dalam Syariat Islam

Melihat maraknya praktik ini, Komisi Fatwa MUI Sulsel melakukan kajian mendalam.

Diskusi digelar pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu, dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan dampak sosial serta ekonomi dari kegiatan Sobis.

Setelah mempertimbangkan dalil Al-Qur'an, Hadis Nabi Muhammad SAW, serta pendapat para ulama, MUI Sulsel secara resmi menetapkan bahwa Sobis adalah haram dalam pandangan Islam.

Baca Juga:Cegah Penipuan Online Atas Nama BRI di Medsos dengan Mengenali Channel Resmi Kontak BRI

“Segala bentuk penipuan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah dalam Islam. Harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis juga haram, dan memanfaatkannya termasuk ke dalam perbuatan dosa,” tegas KH Rusydi.

Ia menambahkan bahwa para pelaku Sobis dapat dikenai hukuman ta’zir. Yakni sanksi yang diberikan penguasa untuk menjaga ketertiban, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Enam Rekomendasi MUI Sulsel

Untuk menanggulangi maraknya kejahatan digital ini, MUI Sulsel turut mengeluarkan enam poin rekomendasi:

1.Pendidikan dan Literasi Digital

Baca Juga:Pj Gubernur Sulsel Sambut Kunjungan Buya KH Amirsyah di Makassar

MUI mendorong peningkatan edukasi masyarakat tentang bahaya penipuan online, terutama di tingkat sekolah, pesantren, hingga komunitas desa dan kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini