Kedua, penguatan pengawasan wilayah perairan, ketiga terkait dengan konservasi sumber daya laut dan keempat, penguatan ekonomi masyarakat pesisir
Kendati demikian, kata Jala, masih ada kendala dihadapi nelayan terutama dalam hal pengawasan.
Sebab, ada tiga lokasi yang dikelola selama setahun ini namun pengawasannya sangat minim.
"Pengawasan utamanya nelayan datang dari luar (menangkap), jadi mohon kami dibantu sosialisasikan," katanya berharap.
Baca Juga:Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
Plt Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Kementerian Kelautan dan Perikanan A Muhammad Ishak Yusma menegaskan.
Pihaknya siap mengawal pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat lokal di Pulau Langkai dan Lanjukang.
"Kami dari Kementerian bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan siap mengawal program buka tutup. Seperti yang telah kami tekankan bahwa ini akan dimasukkan dan diakui dalam rencana pengelolaan kawasan konservasi," ujarnya.
Ishak menilai apa yang telah dilakukan dapat menjadi contoh dan role model untuk diterapkan di berbagai daerah lainnya.
"Model ini harusnya dapat diadaptasi atau menjadi contoh pengelolaan untuk daerah lain, khususnya pada penangkapan gurita," tuturnya.
Baca Juga:BPN Cabut 50 Sertifikat Laut, DPR Curiga Ada Bekingan di Kasus Makassar
Sebelumnya, pada 16 April 2025 nelayan bersama pihak terkait lainnya melaksanakan hari pembukaan wilayah tangkap gurita yang telah ditutup selama tiga bulan.
Sebagai bagian dari sistem buka-tutup pengelolaan perikanan berbasis masyarakat. Para nelayan dengan gerakan cepat melakukan penangkapan gurita.
"Kurang lebih satu jam setengah, 24 nelayan berhasil menangkap 52 ekor dengan berat kotor 54 kg. Seekor gurita itu seberat 1,04 kilogram. Ini hasil terbaik dari enam periode buka tutup dilakukan. Gurita grade A atau di atas dua kilogram didapat lima ekor yang sebelumnya sulit didapat," kata Ketua Forum Pasibuntuluki Erwin RH.