SuaraSulsel.id - Laut yang punya sertifikat ternyata juga ada di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tak hanya ada di Tangerang dan Surabaya.
Wilayah tersebut bahkan sudah punya Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB sejak tahun 2015. Saat lahan masih berbentuk laut.
Letaknya di pesisir, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. SHGB tersebut terbit jauh sebelum Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan terbit pada tahun 2022.
Salah satu SHGB itu diduga dimiliki PT DG. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan, pelayaran, perhotelan dan sawit.
Baca Juga:Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Sulsel, Andi Yurnita mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, lahan tersebut memang masih merupakan kawasan laut saat didaftarkan ke BPN.
Ia mengungkap, sebagian besar lahan di sana telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satunya memang ada nama PT DG.
Namun, ia tidak tahu pasti apakah lahan reklamasi tersebut terkapling sebagai SHGB atau SHM.
"Kami pernah tanyakan ke BPN Kota Makassar, apakah boleh kalau di kondisi existing masih air (laut) tapi sudah terbit hak kepemilikan di atasnya?. Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban dari surat itu," ujar Ayu sapaannya, Minggu, 26 Januari 2025.
Ayu menjelaskan, SHGB tersebut seharusnya tidak bisa terbit. Sebab, hak atas tanah seharusnya diberikan berbentuk tanah, bukan yang masih berupa laut.
Baca Juga:Sadis! Jukir di Makassar Bunuh Ibu Dua Anak, Mayat Diperkosa
"Kalau dilihat kondisi di lapangan itu masih banyak yang masih berupa air. Berarti bahwa ada proses menuju ke arah darat, ini prosesnya harus ada izinnya dan seharusnya, belum bisa didaftarkan di tahun tersebut," jelasnya.