BPN Cabut 50 Sertifikat Laut, DPR Curiga Ada Bekingan di Kasus Makassar

Ada sekitar 46 titik di kawasan Pesisir Kota Makassar yang punya Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan Hak Milik

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Februari 2025 | 16:04 WIB
BPN Cabut 50 Sertifikat Laut, DPR Curiga Ada Bekingan di Kasus Makassar
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat berkunjung ke Makassar, Rabu 5 Februari 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menginvestigasi terbitnya sertifikat laut di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui, ada sekitar 46 titik di kawasan Pesisir Kecamatan Mariso yang punya Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan Hak Milik saat daerah itu masih berbentuk laut. Luasnya mencapai 23 hektare.

"Kami kemarin sudah minta ke BPN untuk melakukan audit investigatif. Kementerian ATR BPN siap mengevaluasi semua SHGB dan SHM yang ada di laut. Kalau prosesnya tidak sesuai dengan aturan perundangan, maka akan dibatalkan atau dicabut," kata Ahmad Doli di Makassar, Rabu, 5 Februari 2025.

Doli menjelaskan saat ini sudah ada 50 sertifikat di atas laut yang dicabut Kementerian ATR/BPN setelah dilakukan evaluasi. Namun, jumlahnya diperkirakan masih lebih dari itu.

Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu pun meminta investigasi dikembangkan hingga ke kantor pertanahan daerah. Sebab, kasus serupa juga terjadi tak hanya di Tangerang.

Baca Juga:Pelajar SMP di Makassar Jadi Korban Sodomi Sejak SD, Pelaku Orang Tua Teman Kelas

"Makanya kita minta dikembangkan investigasinya," tegasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada enam oknum pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat di atas laut dicopot. Namun, komisi II meyakini kasus ini dibekingi oleh pihak lain.

"Enam orang ini kalau memang bekerja sendiri, mandiri, wah, dia berani sekali terbitkan sertifikat di laut. Nah, maka ini harus diberi sanksi yang tegas. Jangan cuma pemberhentian (tapi pidana). Bisa jadi juga dia berani karena ada yang back up, siapa? entah dari Kementerian atau siapa," jelasnya.

Ia menambahkan, komisi II sudah menugaskan Kementarian ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan instansi lain seperti pemerintah daerah dan Kementerian Kelautan untuk mengungkap modus baru menguasai kekayaan negara.

Padahal, dalam UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperkenankan adanya penerbitan sertifikat.

Baca Juga:Satu Keluarga Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Toyota Rize di Makassar, Pelaku Mengaku Anggota

Pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 juga diatur pelarangan pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

"Ini memang modus dan fenomena baru. Yang tadinya tanah ada di tanah, sekarang malah ada di laut. Ini makin hari makin bertambah masalah pertanahan ini. Makin meluas," terang Doli.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini