6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka

Kasus pengeroyokan tiga polisi di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat

Muhammad Yunus
Rabu, 02 April 2025 | 15:57 WIB
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Dwi Irianto [SuaraSulsel.id/Antara/HO-Polda Sultra]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan tiga polisi di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Irjen Pol Dwi Irianto, mengatakan tiga personel kepolisian menjadi korban.

Mereka adalah Bripda Hendi dan Bripdu Supriadi yang merupakan personel Polres Muna, serta Bripda Abdi Mah Putra dari Sat Brimob Polda Sultra.

"Dari sembilan saksi yang kita periksa, sementara terindikasi masih enam (tersangka), yang lain masih kita dalami. Keenam tersangka saat ini masih ditahan," kata Dwi Irianto, Rabu 2 April 2025.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (31/3) saat malam takbiran di depan Mako Polsek Tiworo Tengah, Saat itu petugas kepolisian masih melakukan pengamanan malam takbiran.

Peristiwa yang melibatkan sekelompok orang dan dua oknum TNI tersebut mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka.

Dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam insiden ini telah ditangani oleh Polisi Militer (POM).

Kedua oknum TNI tersebut diketahui bertugas di Den Intel Korem Palu dan Kodim Kendari.

Sementara itu, Komandan Korem (Dandrem) 143 Haluoleo Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan menindak lanjuti kasus tersebut dengan tegas.

Baca Juga:Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros

“Yang jelas ini masih dalam proses. Namun, jika melihat dari unsur yang ada, ini sudah masuk pelanggaran. Proses hukum akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan bagi personel yang melanggar hukum

“Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

ASN Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bombana meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial JU (41).

Di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat hendak mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Sat Resnarkoba Polres Bombana AKP Arman saat dihubungi di Kendari,  mengatakan bahwa penangkapan terhadap JU tersebut.

Dilakukan di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 22.00 WITA.

Ia menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat seorang laki-laki mencurigakan.

Diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

"Menindak lanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang laki-laki berinisial JU sedang berada di halaman rumah belakang warga di TKP," kata Amrman.

Dia menyebutkan saat itu juga pihaknya langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap JU.

Saat itu, pelaku tersebut mengakui dirinya tengah mencari titik tempat untuk mengambil paket sabu-sabu yang dipesan dengan Harga Rp300 ribu berdasarkan petunjuk dari perempuan berinisial MA.

"Kemudian personel Sat Resnarkoba Bersama JU pergi ke lokasi yang dimaksud sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh perempuan inisial MA tersebut," ujarnya.

Arman menjelaskan bahwa sesampainya di tempat tersebut, JU langsung mengambil paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 gram itu yang dibungkus oleh pipet plastik berwarna merah jambu.

"Saat dia mengambil paket itu disaksikan langsung oleh masyarakat setempat dan personel Sat Resnarkoba Polres Bombana," jelas Arman.

Dia menuturkan bahwa usai mengambil paket sabu tersebut, JU beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bombana untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JU melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini