Video Bupati Jeneponto Tantang Duel & Ancam Bunuh Warga Viral, Gubernur Sulsel Turun Tangan

Paris diarak menuju rumah jabatan Bupati usai dilantik di kantor Gubernur Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Selasa, 25 Maret 2025 | 09:40 WIB
Video Bupati Jeneponto Tantang Duel & Ancam Bunuh Warga Viral, Gubernur Sulsel Turun Tangan
Tangkapan layar detik-detik Bupati Jeneponto Paris Yasir mengamuk dan tantang warga [SuaraSulsel.id/Video Warga]

Mahkamah berpendapat masyarakat dapat memilih menggunakan KTP Elektronik sepanjang bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Hal tersebut telah dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang pada pokoknya pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital.

Mahkamah juga berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap dalil-dalil pemohon selain dan selebihnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan, maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Driver Taksi Online Tutup Kantor Gubernur Sulsel, Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo Lumpuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini