Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto menetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang tetap sah menurut hukum.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain tetapi menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS Kabupaten Jeneponto.
Seperti di TPS 002 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba, TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea, TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea, TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng Kecamatan Batang, serta TPS 002 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memberikan jawaban yang pada pokoknya pemilih yang didalilkan pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online pada saat menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga:Driver Taksi Online Tutup Kantor Gubernur Sulsel, Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo Lumpuh
Jeneponto adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara itu, Mahkamah menerima keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang pada pokoknya menyatakan dugaan pelanggaran di TPS-TPS di atas tidak memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil atau ada juga laporan yang tidak diregister.
Pemohon melalui saksinya di masing-masing TPS pun telah menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS dan tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait.
Menurut Mahkamah, penggunaan KTP Elektronik yang digunakan pemilih DPK untuk menggunakan hak pilihnya adalah dalam rangka menjamin hak konstitusional warga negara.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Ubah Aturan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai
Untuk memilih dan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta memperoleh kemanfaatan seoptimal mungkin dalam penyelenggaraan pemilihan maupun warga masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya.