SuaraSulsel.id - Video Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Paris Yasir menantang duel dan mengancam akan membunuh pengendara jalan viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025 saat Paris diarak menuju rumah jabatan Bupati usai dilantik di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Hal tersebut membuat Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara.
Menurut Sudirman, sebagai kepala daerah harusnya Yasir bisa lebih sabar dan mengontrol emosi.
Baca Juga:Driver Taksi Online Tutup Kantor Gubernur Sulsel, Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo Lumpuh
"Kalau sudah bupati, ya janganlah. Nanti kita koordinasi," ujarnya di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Senin, 24 Maret 2025.
Ia menegaskan sudah meminta kepala daerah di Sulsel agar mengedepankan lisan.
"Tapi saya rasa mungkin ada miss komunikasi ya. Nanti kita ini (nasihati)," ucapnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menegaskan akan meminta penjelasan dari Paris terkait video tersebut.
"Kami akan minta penjelasan dari beliau. Sepatutnya pimpinan harus menjaga lisan, mengayomi seluruh warga, menciptakan suasana yang sejuk dan berdiri serta melayani seluruh warga tanpa terkecuali, apa pun asalnya dan pilihan politiknya," tegas Bima.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Ubah Aturan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai
Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial, Paris terlihat bergembira duduk di pintu mobil hitam sambil mengacungkan salam dua jari.
Namun tak lama, ia bergegas turun dari mobilnya dan hendak menantang duel pengendara motor.
"Ku bunuh kamu. Aku menang woi," teriaknya sambil dihalau oleh seorang ajudan.
Beruntung Paris berhasil ditenangkan dan melanjutkan perjalanannya menuju rumah jabatan bupati untuk berbuka puasa.
Dari informasi yang didapat, peristiwa bermula saat Paris melihat dua orang pemuda mengajungkan salam tiga jari.
Paris yang merasa terprovokasi kemudian tidak terima dan turun dari mobilnya.
Sebelum kejadian, Andi Sudirman Sulaiman melantik Paris Yasir sebagai bupati Jeneponto dan Islam Iskandar sebagai Wakil Bupati Jeneponto periode 2025-2030.
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Sebagai kepala daerah yang memenangkan Pilkada 2024, sudah saatnya menjadi pemimpin untuk semua. Bukan malah melanjutkan permusuhan.
Kasus MK
Untuk diketahui, Paris Yasir-Islam Iskandar terpaksa ditunda dilantik karena hasil Pilkada Jeneponto digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
Namun dalam putusan persidangan, MK menolak petitum paslon nomor 3 sebagai pemohon yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.
Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto menetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang tetap sah menurut hukum.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain tetapi menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS Kabupaten Jeneponto.
Seperti di TPS 002 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba, TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea, TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea, TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng Kecamatan Batang, serta TPS 002 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memberikan jawaban yang pada pokoknya pemilih yang didalilkan pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online pada saat menggunakan hak pilihnya.
Jeneponto adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara itu, Mahkamah menerima keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang pada pokoknya menyatakan dugaan pelanggaran di TPS-TPS di atas tidak memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil atau ada juga laporan yang tidak diregister.
Pemohon melalui saksinya di masing-masing TPS pun telah menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS dan tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait.
Menurut Mahkamah, penggunaan KTP Elektronik yang digunakan pemilih DPK untuk menggunakan hak pilihnya adalah dalam rangka menjamin hak konstitusional warga negara.
Untuk memilih dan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta memperoleh kemanfaatan seoptimal mungkin dalam penyelenggaraan pemilihan maupun warga masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya.
Mahkamah berpendapat masyarakat dapat memilih menggunakan KTP Elektronik sepanjang bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
Hal tersebut telah dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang pada pokoknya pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital.
Mahkamah juga berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap dalil-dalil pemohon selain dan selebihnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan, maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing