Apalagi, MinyaKita memang diperuntukkan sebagai alternatif minyak goreng murah bagi masyarakat menengah ke bawah.
Pemprov Sulsel Akan Bertindak
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Sulsel, Ahmadi Akil, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan uji ukuran dan pengecekan harga MinyaKita secara langsung di pasar serta distributor.
Jika ditemukan ada pelanggaran, maka akan segera dilaporkan ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:Lagi, Alat Kelamin Warga Kota Parepare Bengkak dan Infeksi Setelah Suntik Minyak Kemiri
"Ini kan merugikan konsumen. Kami bisa lakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami akan segera turun ke lapangan," ujarnya.
Menurut Ahmadi, salah satu penyebab harga minyak goreng bersubsidi melebihi HET adalah rantai distribusi yang panjang.
Harga yang lebih tinggi di tingkat pengecer sering kali disebabkan oleh harga jual dari distributor yang sudah lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, ia menilai perlunya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memangkas jalur distribusi agar harga minyak goreng bisa lebih stabil dan terjangkau oleh masyarakat.
"Kalau ada distributor yang nakal, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha, bahkan bisa berujung pada proses pidana," tegasnya.
Baca Juga:Minyak Goreng Kembali Langka di Sulawesi Selatan, Harga Melonjak
Distributor MinyaKita di Makassar
Saat ini, di Makassar sendiri terdapat lima distributor resmi MinyaKita, yaitu:
1. PT Kilang Nabati
2. PT Ilmuniati
3. CV Sumatera Gowa
4. PT Mitra Abadi Jaya
5. PT Usaha Makmur
Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera melakukan pengecekan langsung terhadap distributor-distributor ini untuk memastikan bahwa mereka tidak menjual minyak goreng subsidi dengan harga di atas HET.
Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil.
"Kami punya kewenangan untuk memanggil distributor yang terbukti melanggar aturan. Segera kita uji dan tindaklanjuti jika ada pelanggaran," tutup Ahmadi.
Masyarakat Menunggu Solusi