Pupuk Melimpah, Petani Semringah

Petani gembira karena bisa dengan mudah mendapatkan pupuk jelang musim pemupukan

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Februari 2025 | 12:21 WIB
Pupuk Melimpah, Petani Semringah
Petani di kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menggarap sawah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Pemerintah juga saat ini berupaya mendorong proses penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini dikeluhkan petani karena sistemnya berbelit-belit. Sesuai instruksi Menteri Pertanian, sekarang sangat mudah. Cukup dengan membawa KTP.

Kata Uvan, selama ini, petani harus melewati verifikasi yang alot. Mulai dari produsen, distributor, lalu ke pengecer. Tapi sekarang ini, petani bisa menebus mandiri. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi lancar. Namun, tetap didata dengan tepat agar petani mendapatkan sesuai dengan luasan lahannya.

"Kan nama petani sudah ada di pengecer yang berhak dapat pupuk. Dulu harus pakai verifikasi baru terima pupuk. Sekarang Pak Menteri tidak mau lama-lama. Dengan KTP itu sudah bisa tebus pupuk. Dulu pake kartu tani, sekarang dengan KTP sudah bisa," beber Uvan.

Baca Juga:Tangis Bahagia Petani Singkong Asal Toraja, Anaknya Diterima Kuliah Gratis di UGM

Ia juga menyampaikan bahwa periode Februari ini masih masuk dalam musim tanam Oktober-Maret (Okmar). Ada petani yang sudah panen, dan ada yang baru mulai menanam. Singkatnya, ini masa menuju puncak panen.

Pemerintah berupaya untuk meningkatkan produksi lewat optimalisasi lahan. Lahan-lahan persawahan diharapkan bisa meningkatkan Indeks Pertanaman (IP).

"Ada IP 3 kita bantu pompa menaikkan IP 3. Ada juga IP 1 kita kasih pompa optimasi lahan untuk naik dua kali. Satu kali (IP 1) itu yang sawah tadah hujan. Kalau sawah irigasi bisa dua sampai tiga dengan memperbaiki varietasnya, varietas genjah," ungkapnya.

Sementara, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Selatan pada 21 Februari lalu, memastikan penyaluran pupuk akan semakin mudah untuk mencapai target swasembada pangan.

Ia mengungkapkan, Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian sudah mengambil langkah tegas memangkas penghambat arus distribusi pupuk dari pusat hingga ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Baca Juga:Cara Mengolah Bunga Telang Jadi Omzet Rp20 Juta

"Dulu 12 Kementerian yang mesti tandatangan, sekarang cukup (ditandatangani) dari Menteri Pertanian ke pabrik, langsung ke kelompok tani. Jadi kita pangkas 147 regulasi. Itu perintah Presiden," ucapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini