Ada Dugaan Mafia Tanah Dalam Kasus Eksekusi Tanah di Makassar, Rudianto Lallo Lapor Mabes Polri

Eksekusi lahan warga di jalan AP Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Rabu, 26 Februari 2025 | 10:43 WIB
Ada Dugaan Mafia Tanah Dalam Kasus Eksekusi Tanah di Makassar, Rudianto Lallo Lapor Mabes Polri
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon.

Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks. Terlihat ratusan warga dan gabungan organisasi masyarakat berusaha melawan ribuan petugas kepolisian agar tidak jadi dilakukan. 

Usut punya usut, sengketa lahan tersebut ternyata telah berlangsung lama.

Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang tanahnya dieksekusi melakukan perlawanan dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai putusan pengadilan berpihak kepada mafia tanah.

Baca Juga:Warga Makassar Wajib Tahu! Puskesmas Hilangkan Rawat Inap dan Layanan Infus Pasien

Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menegaskan bahwa opini yang berkembang terkait pembatalan sertifikat hak milik Hamat Yusuf adalah tidak benar.
Menurutnya, sertifikat tersebut justru telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hasil gelar perkara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

"Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Nomor 351/Tahun 1982, dengan Surat Ukur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982, seluas 42.083 M² atas nama Drs. Hamat Yusuf. Kemudian, sertifikat ini dipecah menjadi lima bagian, yaitu SHM Nomor 627, 628, 629, 630, dan 631, yang seluruhnya masih atas nama Drs. Hamat Yusuf," jelas Alif.

Ia menegaskan, pernyataan dari pihak pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu dan kuasanya, merupakan fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri lebih lanjut.

Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, pihak ahli waris telah menyampaikan situasi tersebut kepada berbagai instansi terkait, termasuk Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, serta Presiden dan Wakil Presiden, namun eksekusi tetap berlangsung.

Oleh karena itu, mereka akan kembali menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden RI, Prabowo.

Baca Juga:Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar

"Kami sudah mengirimkan surat kepada berbagai pihak sebelum eksekusi dilakukan, tetapi tidak ada yang mendengarkan. Oleh sebab itu, kami akan membawa keberatan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini