Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar

Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman jadi korban pungutan liar oknum lurah

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Februari 2025 | 14:02 WIB
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
Jufri Rahman [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman jadi korban pungutan liar oknum lurah.

Kasus ini terungkap saat Jufri Rahman hendak mengurus Sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dibuat secara pribadi di wilayah Kecamatan Tamalate.

Diketahui, pembuatan Sporadik tidak dikenakan biaya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang jadi syarat.

Camat Tamalate Emil Yudianto Tadjuddin mengatakan, oknum tersebut adalah Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah.

Baca Juga:Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi

Lurah tersebut sudah diberi sanksi berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan berlaku sejak 18 Februari 2025.

"Sudah dinonjob," ucap Emil, Rabu, 19 Februari 2025.

Berdasarkan hasil rapat tim tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang di pimpinan langsung Asisten I Pemkot Makassar, Dian Fatahillah dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan tanah.

"Iya, terbukti pungli. SK nonjob-nya sudah ada," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar, Akhmad Namsum.

Akhmad mengatakan yang bersangkutan awalnya dilaporkan pada awal Februari. Pemkot Makassar kemudian melakukan pemeriksaan dan rapat tindak lanjut.

Baca Juga:Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar

Parahnya yang jadi korban adalah Jufri Rahman.

Tim tindak lanjut kemudian merekomendasikan ke Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, untuk menandatangani surat keputusan tentang sanksi berat terhadap yang bersangkutan.

Masalah pungli di Kota Makassar memang masih jadi masalah yang terus berulang. Ini menunjukkan adanya sisi hitam pengelolaan pada pelayanan publik.

Idealnya, pungli dapat dicegah dengan melakukan pengawasan maksimal dan pemenuhan setiap standar layanan. Apalagi pemerintah sudah membentuk tim saber pungli yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan di tiap daerah.

Namun banyak hal yang menjadikan hal tersebut sulit dilakukan. Mulai dari kurangnya komitmen dari pelaksana pelayanan publik, tidak adanya integritas dan profesionalitas pelaksana pelayanan publik, bahkan adanya perilaku korup yang dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik.

Praktik-praktik pungli sejatinya harus dihilangkan sampai ke akar-akarnya. Namun dalam pemberantasannya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah saja.

Masyarakat harus turut serta berperan aktif dalam memberantas pungli.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini