"Sekarang orang tuanya sudah kita periksa termasuk kedua kakak kandungnya, yang juga masih di bawah umur. Semuanya kita periksa melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan, tetap didampingi oleh tim perlindungan anak. Tersangka orang tuanya, ayah kandung, ibu tiri. Dan kakaknya laki-laki dan perempuan," ucap kapolda.
Mengenai dengan apa motif dari perbuatan para pelaku, kata dia, masih dalam proses pemeriksaan. Selain itu, pelaku adalah kedua orang tua korban juga memiliki tujuh anak. Tim dari UPT PPA menyatakan siap membantu menitipkan anaknya di rumah aman.
"Yang jelas pidananya ada. Kedua anak itu dianiaya, disiram air panas, di rantai. (adiknya) Nanti kita titipkan di save house (rumah aman). Kondisinya (korban) sudah membaik karena kita berikan asupan gizi yang baik karena bagaimana pun untuk anak, masa depan.
"Kita juga ada legacy, jadi tidak harus dikasi makan (terus) bertahap. Terus diberikan mainan, ada juga ahli trauma healing, supaya tidak trauma. Kita harus mengembalikan kondisi fisik dan kejiwaannya," ujarnya
Baca Juga:Jasa Penggalian Kuburan di Makassar Gratis atau Berbayar? Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup