Bejat! Pemilik Rumah Tahfidz di Gowa Cabuli Tiga Santriwati

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor

Muhammad Yunus
Kamis, 23 Januari 2025 | 14:14 WIB
Bejat! Pemilik Rumah Tahfidz di Gowa Cabuli Tiga Santriwati
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku memegang erat tangan korban dan mengancamnya.

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, 'Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamili kamu'," ucap Reonald.

Akibat perbuatannya, Ferry disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegas Reonald.

Baca Juga:Tragis! Wanita Muda di Gowa Tewas dengan 90 Tusukan oleh Kekasih

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini