Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Mundur ke Maret 2025, KPU: Harus Serentak...

"Pelantikan harus serentak, karena masa pemerintahan nantinya tidak boleh berbeda-beda,"

Muhammad Yunus
Minggu, 22 Desember 2024 | 19:18 WIB
Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Mundur ke Maret 2025, KPU: Harus Serentak...
Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. [Dok.Antara]

SuaraSulsel.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar dilaksanakan pada 13 Maret 2025.

"Tahapan di Mahkamah Konstitusi (MK), idealnya memang selesai setelah 13 Maret," ujar Afifuddin di Jakarta.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk wali kota serta bupati.

Namun, perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada di MK membuat pelantikan harus mundur.

Baca Juga:Kenapa 1,9 Juta Warga Sulsel Golput?

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang menetapkan tanggal pelantikan terbaru. Afifuddin menjelaskan bahwa usulan tanggal 13 Maret hanyalah estimasi berdasarkan proses penanganan perkara Pilkada yang masih berlangsung.

"Jumlah gugatan di MK saat ini lebih dari 300 kasus. Proses seperti sidang pendahuluan dan pembuktian masih berjalan, sehingga dismissal case belum diputuskan di awal Februari," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah kemungkinan besar baru dapat dilakukan pada Maret 2025.

"Pelantikan harus serentak, karena masa pemerintahan nantinya tidak boleh berbeda-beda," tegas Bima Arya di Surabaya.

Perubahan ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara jadwal Pilkada dan tahapan penyelesaian perkara hukum di MK, demi memastikan pelantikan berjalan sesuai aturan dan serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Tragis! 3 Legislator & Caleg DPR RI Asal Sulsel Mundur Demi Pilkada, Berakhir Kalah Telak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini