Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!

Total suara yang masuk mencapai 52,25 persen dari jumlah suara.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 27 November 2024 | 16:26 WIB
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
Calon Gubernur Sulsel nomor urut 1, Andi Sudirman Sulaiman. (SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing)

SuaraSulsel.id - Pasangan calon gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi unggul versi Quick Count

Dikutip dari lembaga survei Indikator, hingga pukul 16.50 wita, Sudirman - Fatma sudah mengantongi 76,00 persen suara. Sementara rivalnya, Mohammad Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad 24,00 persen. 

Total suara yang masuk mencapai 52,25 persen dari jumlah suara. 

Begitupun dengan hasil survei internal tim Andalan Hati. Mereka mencatat kemenangan 73,3 persen sementara pasangan DIA meraih 26,3 persen.

Baca Juga:Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024

Walau sudah menang hitung cepat, Sudirman mengimbau agar relawan dan pendukungnya tetap tenang menunggu hasil real count dari KPU. 

"Tetap kawal agar Pilkada ini tetap damai. Saya mengapresiasi semuanya yang sudah setia mendukung saya. Jangan terlalu euforia mengklaim kemenangan," ujar Sudirman. 

Menurutnya, hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei sudah sesuai dengan perhitungan yang mereka lakukan selama musim kampanye. 

"Ini tandanya begitu besar harapan masyarakat yang menginginkan kami kembali," jelasnya. 

Seusai pemungutan suara, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai Rabu, 27 November 2024 hingga Senin 16 Desember 2024. 

Baca Juga:Siapa Lebih Unggul? Perbandingan Program Danny Pomanto dan Andi Sudirman di Debat Kedua Pilgub Sulsel

Sementara, untuk jadwal penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi. 

Apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya menyesuaikan jadwal MK. Kemudian, untuk pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini