"Ini kan kasus yang berbeda. Saya tidak mau berkomentar dan mengaitkannya (dengan kasus pelecehan seksual). Kasus DO ini sudah berproses sejak Oktober," kata Ahmad.
Pemberhentian Alief Gufran ditetapkan melalui keputusan Rektor Unhas bernomor 4472/UN4.9.1/KP.08.03/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Rekomendasi MKEM Fakultas Ilmu Budaya Unhas.
Ahmad Bahar mengatakan berdasarkan kesimpulan Komisi Disiplin UNHAS, Alif Gufron telah melakukan pelanggaran ringan hingga berat sehingga dianggap mencemarkan nama baik kampus.
"Jadi yang bersangkutan itu melanggar bab 5 pasal 9 ayat 1 poin D berbunyi bahwa etika mahasiswa dalam berinteraksi dalam kegiatan akademik itu harus sopan dan santun dalam mengeluarkan pendapat. Waktu itu sudah terjadi pelanggaran ringan di situ," jelasnya.
Baca Juga:Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
"Lalu, bab 5 pasal 12 poin 6. (Bunyinya), sebagai mahasiswa, harusnya berperan aktif untuk menolak penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba/psikotropika dan minuman keras. Padahal yang bersangkutan harus berperan menolak," jelasnya.
Kata Ahmad, pelanggaran berat yang dilakukan bersangkutan ada pada Bab 7 terkait larangan, pasal 16, butir 5. Dimana yang bersangkutan mengonsumsi Miras di kampus.
Menurutnya, Alief Gufran dan semua mahasiswa yang terdaftar di Unhas sudah menandatangani pakta integritas terkait aturan tersebut. Sehingga, jika dilanggar berkali-kali, maka sanksinya terpaksa DO.
"Jadi kalau melihat prosesnya tidak ada kaitannya dengan kasus pelecehan. Kebetulan saja dia sedang ikut demo," katanya.
Sanksi Unhas Dipertanyakan
Baca Juga:Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
Pelanggaran yang dilakukan oleh Alief selaku mahasiswa dan Firman Saleh selaku dosen sama-sama masuk kategori pelanggaran berat. Mereka sama-sama telah mencemarkan nama baik kampus.