Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras

Sama-sama melakukan pelanggaran berat mencemarkan nama baik kampus, namun sanksi yang diberikan tidak sama

Muhammad Yunus
Jum'at, 29 November 2024 | 12:52 WIB
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
Aksi protes mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unhas menuntut agar dosen pelaku pelecehan seksual dipecat [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Lalu, pada Senin, 30 September, lapakan baca dan melukis bebas yang digelar oleh Kosaster FIB-UH dibubarkan oleh satpam. Karenanya, Alief Gufran kembali protes terhadap aturan jam malam dan menjelaskan alasannya.

Akan tetapi, oleh satpam, direspon dengan tegas hingga sempat terjadi keributan malam itu.

Antar bulan Juni hingga Oktober, kata Alief, Kosaster FIB-UH tetap latihan setiap malam untuk persiapan pentas. Mereka seringkali bertemu dengan satpam yang juga berpatroli tiap malam.

Perdebatan kerap terjadi dan berujung pada pendokumentasian kartu identitas mahasiswa oleh satpam. Gesekan-gesekan ini menyebabkan adanya sentimen khusus kepada Kosaster dan juga personal kepada Alief Gufron sebagai kepala sukunya.

Baca Juga:Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen

Pada Senin, 21 Oktober, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin membuka acara Festival Teater Mahasiswa se-Sulselbar yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Sastra lndonesia di Aula Mattulada FIB Unhas.

Saat itu, Alief Gufran selaku kepala suku mengajak Wakil Rektor l Muhammad Ruslin berdialog perihal aturan pemberlakuan jam malam di FIB di atas panggung Aula Mattulada yang dinilai menghambat perkembangan kemampuan berkesenian serta membatasi kebebasan berintelektual mahasiswa.

Karena dianggap tidak sopan, Wakil Dekan 1 FIB Unhas, Mardi Adi Armin melaporkan Alief Gufron kepada Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM). Karena disebut melakukan intervensi yang mengganggu acara dengan mengajak WR 1 berdebat soal pemberlakuan jam malam.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, satpam melakukan patroli dan mendapati Alief Gufron dengan beberapa pegiat seni kampus dari luar pesta miras. Minum ballo dan anggur merah. Kepala satpam Unhas kemudian melaporkan Alief Gufron kepada MKEM.

Pada Rabu, 30 Oktober, MKEM melakukan pemeriksaan dengan memanggil Mardi Adi Armin, Ridwan Said (satpam), dan juga Alief Gufran.

Baca Juga:Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat

Lalu, pada Selasa, 19 November, mahasiswa merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi di FIB dengan menggelar aksi protes di depan dekanat. Alief Gufran turut serta dan membacakan puisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini