Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras

Sama-sama melakukan pelanggaran berat mencemarkan nama baik kampus, namun sanksi yang diberikan tidak sama

Muhammad Yunus
Jum'at, 29 November 2024 | 12:52 WIB
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
Aksi protes mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unhas menuntut agar dosen pelaku pelecehan seksual dipecat [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Saat itu, Alief Gufran selaku kepala suku mengajak Wakil Rektor l Muhammad Ruslin berdialog perihal aturan pemberlakuan jam malam di FIB di atas panggung Aula Mattulada yang dinilai menghambat perkembangan kemampuan berkesenian serta membatasi kebebasan berintelektual mahasiswa.

Karena dianggap tidak sopan, Wakil Dekan 1 FIB Unhas, Mardi Adi Armin melaporkan Alief Gufron kepada Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM). Karena disebut melakukan intervensi yang mengganggu acara dengan mengajak WR 1 berdebat soal pemberlakuan jam malam.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, satpam melakukan patroli dan mendapati Alief Gufron dengan beberapa pegiat seni kampus dari luar pesta miras. Minum ballo dan anggur merah. Kepala satpam Unhas kemudian melaporkan Alief Gufron kepada MKEM.

Pada Rabu, 30 Oktober, MKEM melakukan pemeriksaan dengan memanggil Mardi Adi Armin, Ridwan Said (satpam), dan juga Alief Gufran.

Baca Juga:Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen

Lalu, pada Selasa, 19 November, mahasiswa merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi di FIB dengan menggelar aksi protes di depan dekanat. Alief Gufran turut serta dan membacakan puisi.

Alief dan ratusan mahasiswa lainnya menyatakan dengan tegas menuntut keadilan untuk korban dan menyerukan agar Firman Saleh, pelaku kekerasan seksual dipecat dari kampus.

Kemudian, pada Rabu, 20 November, mahasiswa kembali menggelar aksi di Kantor Dekan. Alief turut berorasi dan menyampaikan keresahannya kepada Mardi Adi Armin yang mewakili Dekan.

Di hari yang sama pula, MKEM menyampaikan rekomendasi hasil rapatnya kepada Dekan FIB dan malam harinya, satpam kembali mengonfrontasi Alief Gufran di FIB-UH.

Pada Kamis, 21 November, mahasiswa kembali lagi menggelar aksi di depan dekanat dan di saat bersamaan, Dekan meneruskan hasil rekomendasi MKEM kepada Rektor.

Baca Juga:Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat

Jumat, 22 November, mahasiswa menggelar dialog publik yang mengundang Dekan FIB dan Satgas PPKS Unhas menyoal kasus kekerasan seksual yang terjadi di FIB. Dan malam harinya, satpam kembali mengonfrontasi Alief Gufran dan beberapa mahasiswa FIB di Panggung Sastra.

Pada waktu yang sama, rektor telah menandatangani SK Pemberhentian tidak dengan hormat tanpa sepengetahuan Alief Gufran sebagai pihak terkait.

Namun menurut Alief, SK itu baru didapatnya pada Selasa, 26 November 2024 yang disampaikan secara diam-diam oleh salah seorang sivitas akademi. Dimana, Alief sudah tidak punya kesempatan untuk banding ke MKEM.

Unhas Tegaskan Alief DO Bukan Karena Kritik Pelecehan Seksual

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UNHAS Ahmad Bahar menegaskan keputusan D.O terhadap Alif Gufron sudah bersifat tetap.

Namun, Unhas mengambil kesimpulan Alief diberhentikan bukan karena demo kritik kebijakan kampus terhadap pelaku pelecehan seksual, tetapi dianggap tidak sopan dan terbukti mengonsumsi minuman keras di kampus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini