Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat

Terbukti melecehkan mahasiswi hanya diberi sanksi sedang secara administratif

Muhammad Yunus
Senin, 25 November 2024 | 16:09 WIB
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi dalam Dialog Publik Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus di Aula Prof. Mattulada, Jumat sore (22/11) [SuaraSulsel.id/Unhas]

Hal tersebut menunjukkan ketidaktegasan Unhas dalam melindungi korban dan menciptakan kampus yang aman.

Pihak kampus seolah melindungi pelaku, padahal secara sadar, Firman Saleh telah mengakui perbuatan bejatnya.

Namun, menurut Farida, tidak ada pemerkosaan dalam kasus tersebut sesuai dengan keterangan pelapor.

Dengan dasar itulah, Satgas PPKS hanya merekomendasikan pelaku dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di FIB.

Baca Juga:Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

"Itu tidak sampai terjadi pemerkosaan sesuai pengakuan korban," ucapnya.

Farida mengatakan sejak menerima laporan, tim Satgas kemudian mengambil berbagai langkah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) seperti penyelidikan awal, pengumpulan bukti, hingga sanksi yang diberikan.

Penyelidikan awal dilakukan Satgas melalui pemanggilan dan serangkaian pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. Yakni diantaranya pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak dekanat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif.

Selain alat bukti berupa keterangan saksi dan pengakuan pelapor dan terlapor, Farida mengatakan Satgas melakukan pengumpulan barang bukti seperti rekaman CCTV.

"Untungnya ada rekaman CCTV. Rekaman inilah kemudian menjadi petunjuk bagi satgas dalam mengambil putusan bahwa patut diduga telah terjadi kekerasan seksual, tapi tidak ada pemerkosaan," sebutnya.

Baca Juga:Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Namun, ia menekankan pihaknya tidak bisa asal memberhentikan Firman Saleh sesuai tuntutan mahasiswa. Menurutnya, pemberhentian seorang PNS mesti melalui prosesur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini