Farida mengatakan sejak menerima laporan, tim Satgas kemudian mengambil berbagai langkah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) seperti penyelidikan awal, pengumpulan bukti, hingga sanksi yang diberikan.
Penyelidikan awal dilakukan Satgas melalui pemanggilan dan serangkaian pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. Yakni diantaranya pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak dekanat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif.
Selain alat bukti berupa keterangan saksi dan pengakuan pelapor dan terlapor, Farida mengatakan Satgas melakukan pengumpulan barang bukti seperti rekaman CCTV.
"Untungnya ada rekaman CCTV. Rekaman inilah kemudian menjadi petunjuk bagi satgas dalam mengambil putusan bahwa patut diduga telah terjadi kekerasan seksual, tapi tidak ada pemerkosaan," sebutnya.
Baca Juga:Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Namun, ia menekankan pihaknya tidak bisa asal memberhentikan Firman Saleh sesuai tuntutan mahasiswa. Menurutnya, pemberhentian seorang PNS mesti melalui prosesur.
"Jadi, jika korban belum menerima putusan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku silahkan melakukan banding ke kementerian atau melapor ke kepolisian. Itu telah kami sampaikan ke korban," sebutnya.
"Perlindungan dan dukungan kepada pelapor juga sudah kami lakukan. Satgas PPKS Unhas telah melakukan rapat dengan pihak fakultas yaitu Dekan dan Ketua Prodi terkait untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor, baik dalam aspek keselamatan fisik maupun psikologis dan kelancaran studinya," jelas Farida.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru