SuaraSulsel.id - Mantan wali kota Parepare Taufan Pawe dan Mantan Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali saling sindir pada rapat komisi II DPR RI, Senin, 18 November 2024.
Rapat yang dipimpin ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu membahas soal proses menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di empat daerah.
Rapat dihadiri Penjabat Gubernur dan Pj Bupati/Wali Kota dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi.
Salah satunya yang hadir adalah Akbar Ali. Saat ini, Akbar merupakan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Solok.
Baca Juga:Prof Zudan Tekankan Pentingnya Pembangunan Pendidikan dan Ekonomi Regional di Kota Parepare
Masalah bermula ketika Taufan Pawe mengatensi khusus perilaku Akbar Ali saat masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Parepare.
Menurut Taufan, Akbar tidak netral dan menunjukkan keberpihakannya kepada calon kepala daerah tertentu di kota Parepare.
"Saya harus jujur mengatakan karena dia adalah Pj wali kota dari Parepare, Sulawesi Selatan. Tidak sedikit lembaran yang dipertanyakan oleh masyarakat Parepare. Ada 17 poin, tapi saya fokus kepada persoalan kesiapan Pilkada kita," kata Taufan.
Ketua DPD I Golkar Sulsel itu dengan gamblang menyebut jika perilaku Akbar Ali di Parepare diterapkan di Solok, maka proses Pilkada serentak bisa saja bersoal.
"Jika Akbar Ali ini membawa perilakunya dari Parepare ke Solok, pak Gub, saya tidak optimis. Ini fakta. Beliau pernah mengumpulkan dalam sebuah acara resmi, keberpihakan ke paslon. Ini fakta, bukan asumsi. Artinya, harapan kita untuk hadirnya Pj selaku pembina kepegawaian di suatu daerah pasti jauh dari harapan," jelasnya.
Baca Juga:Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Wakil Wali Kota Parepare Faisal Andi Sapada
Bahkan kata Taufan, ia sudah berkali-kali mengadukan ke Menteri dalam negeri agar memilih penjabat daerah yang punya integritas.