Jumlah penyelewengan diduga mencapai Rp20 miliar untuk APBD Pokok 2022. Kemudian Rp11 miliar di APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Lalu, pada APBD 2023, KONI kembali mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp35 miliar. 60 persen dari anggaran itu dialokasikan untuk Pekan Olahraga Kota.
Kata Andi Alamsyah, dugaan penyelewengan anggaran berkisar Rp60 miliar.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat. Namun diduga disalahgunakan oleh pengurus.
Baca Juga:Polisi Stop Kasus Bos Rumah Makan Pallubasa Serigala
Tak hanya KONI, Kejari Makassar juga menemukan dana hibah untuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia atau KORMI tahun 2023 juga diduga ikut disalahgunakan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing