Geledah Kantor KONI Makassar, Kejari Sita Dokumen dan 3 Komputer

Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor Komite Olahraga Indonesia Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:47 WIB
Geledah Kantor KONI Makassar, Kejari Sita Dokumen dan 3 Komputer
Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor Komite Olahraga Indonesia (KONI) di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Oktober 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Jumlah penyelewengan diduga mencapai Rp20 miliar untuk APBD Pokok 2022. Kemudian Rp11 miliar di APBD Perubahan tahun anggaran 2022.

Lalu, pada APBD 2023, KONI kembali mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp35 miliar. 60 persen dari anggaran itu dialokasikan untuk Pekan Olahraga Kota.

Kata Andi Alamsyah, dugaan penyelewengan anggaran berkisar Rp60 miliar.

Dana hibah tersebut seharusnya digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat. Namun diduga disalahgunakan oleh pengurus. 

Baca Juga:Polisi Stop Kasus Bos Rumah Makan Pallubasa Serigala

Tak hanya KONI, Kejari Makassar juga menemukan dana hibah untuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia atau KORMI tahun 2023 juga diduga ikut disalahgunakan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini