Kepala Samsat Makassar Terancam Penjara 6 Bulan, Ini Respons Pj Gubernur Sulsel

Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin terancam pidana penjara maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta

Muhammad Yunus
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:34 WIB
Kepala Samsat Makassar Terancam Penjara 6 Bulan, Ini Respons Pj Gubernur Sulsel
Kepala Samsat Makassar Selatan Yarham Yasmin usai diperiksa Bawaslu, Selasa 2 Oktober 2024 [Suarasulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin terancam pidana penjara maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta.

Yarham dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan netralitas ASN, Senin, 7 Oktober 2024.

Bawaslu menilai Pejabat eselon III Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel itu terbukti kuat mengampanyekan salah satu pasang calon di Pemilihan Gubernur 2024, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.

"Iya, berkasnya sudah di Polda Sulsel," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi.

Baca Juga:Hakim "Yang Mulia" di Makassar Mogok Kerja, Sidang Kasus Korupsi Ditunda

Kata Saiful, Yarham melanggar Undang-undang pasal 188 juncto 177 tentang Pilkada, dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta.

Yarham dan dua pejabat Pemprov Sulsel lainnya, Asri dan Zulkhairil sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu. Namun, keterangan Yarham berbeda dengan saksi lainnya.

Kata Saiful, pihaknya meyakini dua alat bukti yang cukup untuk memproses pidana Yarham. Selain itu, Bawaslu juga meneruskan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sanksi etik.

"Perkara ketiganya juga sudah diteruskan ke BKN untuk sanksi etik," tegasnya.

Sebelumnya, Yarham, Zulkhairil dan Asri dilaporkan ke Bawaslu Sulsel, pekan lalu. Foto ketiganya beredar luas dan viral di media sosial.

Baca Juga:Oktober Ceria! Nikmati Kuliner dan Fashion Kekinian di MTF Market Makassar

Dalam foto terlihat tiga ASN Pemprov Sulsel itu berpose dua jari dan mengangkat stiker paslon Sudirman - Fatma. Namun dalam pembelaannya, Yarham merasa jadi korban relawan dengan slogan "Andalan Hati" tersebut.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Zudan Arif mengatakan, pihaknya akan menghormati proses yang ditempuh Bawaslu. Termasuk jika melapor ke polisi.

"Kami hargai keputusan Bawaslu," kata Zudan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.

Zudan mengaku tidak akan menyiapkan bantuan hukum bagi Yarham dan kawan-kawan. Pemprov Sulsel juga masih menunggu hasil rekomendasi dari BKN untuk menentukan sanksi kepada pelanggar netralitas ASN.

"Kami masih menunggu keputusan dan rekomendasi dari BKN untuk sanksinya," ucap mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini