SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa oleh Suhartina Bohari.
Terkait keputusan KPU Maros yang membatalkan status pencalonan bakal calon Wakil Bupati petahana Suhartina Bohari berdasar pada hasil tes kesehatan.
"Alasan yang bersangkutan atau pemohon tidak ingin melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan di Bawaslu Maros," ujar Anggota Bawaslu Maros Gazali Hadis, Selasa malam 17 September 2024.
Surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa tersebut disampaikan kuasa hukum Suhartina Bohari melalui Imran SH diberikan kepada Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Maros.
Baca Juga:Dapat Kartu Merah KPU, Ini Sosok Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari
Pencabutan permohonan sengketa itu merupakan tindak lanjut dari pengajuan permohonan penyelesaian sengketa terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) Suhartina Bohari pada tahapan pencalonan Pilkada, hal itu berdasarkan Berita Acara KPU Maros disampaikan kepada Bawaslu Maros 11 September 2024.
Selain permohonan sengketa, kuasa hukum Suhartina Bohari juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan kepala daerah kepada Bawaslu Maros.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gazali menjelaskan, laporan itu tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Laporan yang disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros ini.
Meski demikian, kata Gazali, pihaknya tetap mendalami substansi laporan yang disampaikan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga:Bakal Calon Wakil Bupati Maros Andi Suhartina Positif Narkoba? Ini Penjelasan Resmi KPU
Berdasarkan keputusan pleno, kata dia, Bawaslu Maros telah membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan keterangan, terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Maros.