SuaraSulsel.id - Sejumlah siswa di SMAN 11 Makassar menggelar aksi unjuk rasa, Senin, 15 Juli 2024. Mereka menuntut agar dugaan pungutan liar di sekolah itu diusut tuntas.
Aksi tersebut buntut dari dugaan pungutan liar atau pungli pembuatan ijazah yang dibebankan ke orang tua siswa. Nilainya Rp50 ribu per siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel Iqbal Najamuddin mengatakan pihaknya sudah menelusuri laporan tersebut. Inspektorat saat ini sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk kepala sekolah.
"Rekomendasinya sementara dirampungkan oleh Inspektorat. Apakah ada pelanggaran atau tidak," ujar Iqbal saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Pengusaha Skincare di Kota Makassar Sumbang Rp1 Miliar untuk Beli Masjid yang Viral
Iqbal mengaku kasus ini sudah jadi atensi Disdik. Sehingga seluruh siswa diminta untuk kembali menaati proses belajar mengajar.
"Jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar. Ini sudah jadi atensi semenjak ada laporan," tegasnya.
Inspektorat Pemprov Sulsel sendiri sedang mendalami laporan di SMA Negeri 11 Makassar itu.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sulsel Masrul Alam mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Termasuk menelusuri siapa saja yang menerima hasil pungli.
"Siapa yang diuntungkan, uangnya ke mana. Jangan sampai ada orang yang mengatasnamakan terus uangnya dikumpulkan ke mana, kita harus buktikan," ujar Masrul.
Baca Juga:Masjid Dijual di Kota Makassar, Netizen Buka Rekening Donasi Rp100 Ribu
Masrul menjelaskan, ada banyak pihak yang telah diperiksa dalam dugaan pungli tersebut. Mulai dari staf administrasi sekolah, Kepala SMAN 11 Makassar, hingga orang tua siswa yang bersangkutan.