SuaraSulsel.id - Sejumlah siswa di SMAN 11 Makassar menggelar aksi unjuk rasa, Senin, 15 Juli 2024. Mereka menuntut agar dugaan pungutan liar di sekolah itu diusut tuntas.
Aksi tersebut buntut dari dugaan pungutan liar atau pungli pembuatan ijazah yang dibebankan ke orang tua siswa. Nilainya Rp50 ribu per siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel Iqbal Najamuddin mengatakan pihaknya sudah menelusuri laporan tersebut. Inspektorat saat ini sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk kepala sekolah.
"Rekomendasinya sementara dirampungkan oleh Inspektorat. Apakah ada pelanggaran atau tidak," ujar Iqbal saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Pengusaha Skincare di Kota Makassar Sumbang Rp1 Miliar untuk Beli Masjid yang Viral
Iqbal mengaku kasus ini sudah jadi atensi Disdik. Sehingga seluruh siswa diminta untuk kembali menaati proses belajar mengajar.
"Jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar. Ini sudah jadi atensi semenjak ada laporan," tegasnya.
Inspektorat Pemprov Sulsel sendiri sedang mendalami laporan di SMA Negeri 11 Makassar itu.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sulsel Masrul Alam mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Termasuk menelusuri siapa saja yang menerima hasil pungli.
"Siapa yang diuntungkan, uangnya ke mana. Jangan sampai ada orang yang mengatasnamakan terus uangnya dikumpulkan ke mana, kita harus buktikan," ujar Masrul.
Baca Juga:Masjid Dijual di Kota Makassar, Netizen Buka Rekening Donasi Rp100 Ribu
Masrul menjelaskan, ada banyak pihak yang telah diperiksa dalam dugaan pungli tersebut. Mulai dari staf administrasi sekolah, Kepala SMAN 11 Makassar, hingga orang tua siswa yang bersangkutan.
"Semuanya diperiksa yang terkait atau mengetahui terkait informasi itu diperiksa memberikan keterangan. Tetapi orang yang terkait langsung itu di BAP. Karena pernyataannya di pemeriksaan itu sangat berhubungan dengan hasil," ungkap Masrul.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mencari tahu apakah aktivitas dugaan pungli itu atas perintah Kepala Sekolah atau tidak.
Apalagi, peristiwa ini sudah menjadi atensi masyarakat. Sehingga, semua hasil pemeriksaan akan diterbitkan rekomendasi sanksi atau kebijakan yang harus dikeluarkan oleh Disdik Sulsel.
Masrul sendiri tidak menepis bahwa tidak hanya di SMAN 11, pembayaran terkait pengambilan ijazah juga terdapat di sekolah lain. Namun, kebijakan itu diambil berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dengan para orang tua siswa.
Di beberapa sekolah bahkan biayanya lebih tinggi, dan ada yang lebih rendah. Tergantung kesepakatan dan tidak atas dasar keputusan sepihak.
Biaya itu pun bukan tanpa dasar. Sebab digunakan untuk jasa penulisan nama di sampul ijazah.
"Jadi kita mau membuktikan apakah kategori pungli. Terus kita mau mendapatkan siapa yang menginisiasi, kapan diberikan perintah dan siapa-siapa yang hadir, supaya tahu bagaimana perintahnya. Jangan sampai orang salah interpretasi," terangnya.
Masrul menambahkan laporan hasil pemeriksaan akan diekspose kepada Dinas Pendidikan dan Gubernur untuk menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan tersebut.
Rekomendasi sanksi pun akan beragam, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Kita mau lihat apakah ini fenomena gunung es atau hanya terjadi di situ (SMAN 11 Makassar). Kalau di situ siapa yang bertanggung jawab. Pasti Disdik bertanggung jawab terkait pembinaan karena di bawah kewenangannya," tegasnya.
Kepala SMA Negeri 11 Makassar, Nuraliyah membenarkan ada biaya pembuatan ijazah di sekolahnya. Namun nilainya Rp35 ribu, bukan Rp50 ribu.
Ia menjelaskan biaya tersebut meliputi jasa penulisan ijazah, fotokopi ijazah, dan map ijazah. Sebab, ijazah itu ditulis oleh ahlinya agar hasilnya bagus.
Namun, pengambilan ijazah di SMA Negeri 11 ditangani oleh staf administrasi. Sejak ia menjabat, biaya ijazah memang sudah ada.
"Ini sudah tiap tahun dijalani dan sudah dari beberapa kepala sekolah sebelumnya, saya hanya mengikuti," kata Nuraliyah.
"Selama ini ijazah memang ditulis tangan dan bukan diketik melalui komputer untuk menghindari kesalahan penulisan ijazah. Kertas penulisan ijazah itu ribet pengurusannya, blangkonya harus mengambil dari keterangan kepolisian. Kemudian (jika salah ketik) kita bawa lagi ke Dinas Pendidikan bahwa ada kesalahan penulisan," lanjutnya.
Ia mengaku, bahwa wali kelas hingga orang tua siswa sebenarnya tahu terkait pembayaran ini. Bahkan selama ini tidak pernah ada orang tua siswa yang protes.
"Dana yang masuk itu diapakan, saya tidak pernah menangani itu. Langsung ke penulisnya dan itu ada perhitungannya," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing