SuaraSulsel.id - MF (15 tahun), remaja di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga dianiaya oleh seorang anggota Polda Sulsel, Bripka M.
Korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh akibat penganiayaan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam 27 Juli 2024 di Jalan Dirgantara, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. MF diduga dianiaya dengan cara diseret dan ditendang.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian leher, lengan, hidung dan mata akibat kekerasan fisik.
Baca Juga:Miris! 63 Anak Terjaring Operasi Pekat di Sulsel, Wakapolda Imbau Peran Aktif Orang Tua
Keluarga korban yang tak terima kini melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.
Saudara korban, Fatur Rahman mengatakan peristiwa ini bermula saat MF sedang duduk di gazebo depan rumah setelah shalat maghrib.
Tiba-tiba korban didatangi oleh terduga pelaku dan menuduh telah memukul anaknya.
Karena korban menyangkal, Bripka M emosi dan langsung memukul korban.
"Pak polisi menuduh adik saya memukul anaknya. Tapi adik saya bilang tidak tahu apa-apa dan langsung dipukul, sampai jatuh ke jalan," ujar Fatur, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca Juga:Pelajar SMKN 5 Makassar Aniaya Adik Kelas Hingga Terkapar, Ini Motifnya
Warga sekitar juga sempat melerai kejadian. Namun Bripka M malah menyeret dan menginjak korban hingga mengakibatkan cedera serius.
Kata Fatur, hingga kini adiknya masih mengalami trauma. Sementara, Bripka M sudah diadukan ke Polda Sulsel dengan nomor laporan LP/B/634/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
"Sampai sekarang adik saya masih trauma. Matanya masih bengkak dan hidungnya kadang masih berdarah," sebutnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi laporan tersebut.
"Saya konfirmasi dulu ya," jawabnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing