MA Tolak Kasasi Rektor Universitas Tadulako Soal Pembayaran Gaji Dosen

Gugatan ini terkait pembayaran gaji dan insentif dari kampus Untad yang tak sesuai UMP

Muhammad Yunus
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:24 WIB
MA Tolak Kasasi Rektor Universitas Tadulako Soal Pembayaran Gaji Dosen
Gedung Mahkamah Agung

"Bahwa senyatanya esensi gugatan perkara a quo adalah mengenai tuntutan pembayaran kekurangan gaji, tunjangan sertifikasi, tunjangan remunerisasi dan uang makan selaku dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil, dan tidak mengenai tuntutan yang menyatakan tidak sah atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheids daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian sengketa dalam perkara a quo bersifat keperdataan, oleh karena itu Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo," demikian dikutip dari putusan MA, Rabu, 21 Agustus 2024.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Rektor Universitas Tadulako PALU tersebut harus ditolak".

Sementara, Fachruddin yang dikonfirmasi mengatakan gugatannya terhadap Rektor Untad dilandasi oleh bukti yang kuat dan tak terbantahkan.

Pengadilan Tinggi Palu sebelumnya telah menegaskan wewenang Pengadilan Negeri Palu untuk menangani perkara ini. Hal tersebut dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi rektor, dan menetapkan keputusan Pengadilan Tinggi sebagai keputusan final yang mengikat.

Baca Juga:Barang Bukti Melimpah, Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako Masuki Tahap Penting

"Bukti kami jelas dan substansial. Dalam sidang lanjutan nanti, kebenaran akan terungkap tanpa keraguan. Saya mendesak Rektor Untad untuk segera menyelesaikan perkara ini dengan bijaksana," kata Fachruddin.

Ia mengatakan keberanian dan keadilan harus ditegakkan. Fachruddin pun siap menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palu.

"Terima kasih atas dukungan semua pihak yang sudah membantu. Mari kita kawal proses hukum ini hingga mendapatkan hasil yang benar dan adil," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Peserta Seleksi CPNS Dosen Universitas Tadulako Protes Kecurangan, Kirim Surat ke Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini