Polisi Tangkap Polisi di Kota Palopo

Kasus ini terungkap saat polisi menangkap seorang wanita berinisial ER

Muhammad Yunus
Selasa, 09 Juli 2024 | 15:21 WIB
Polisi Tangkap Polisi di Kota Palopo
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

SuaraSulsel.id - Aiptu S (40) oknum polisi di Polres Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Ia diamankan bersama seorang wanita berinisial ER (39).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan hal tersebut. Ia mengaku S ditangkap terkait kasus narkoba.

"Iya, betul. Diamankan terkait peredaran narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Juli 2024.

Baca Juga:Propam Polrestabes Makassar Cari Aplikasi Judi Online di Ponsel Anggota

Kasus ini terungkap saat polisi menangkap seorang wanita berinisial ER di jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 Wita.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 48,68 gram.

Polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan 1 saset plastik bening yang diduga berisikan sabu seberat 0,64 gram.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap ER. Ia mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang anggota polisi berinisial Aiptu S.

"Barangnya dari S. Setelah diinterogasi, S mengakui perbuatannya," tegas Didik.

Baca Juga:Aksi Polisi Gadungan Dilumpuhkan oleh Tiga Remaja Putri Ini

Dari keterangan ER, S pun ditangkap di kediamannya di jalan Salobulo.

Kepada polisi Aiptu S mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pengedar yang saat ini masih dalam pengejaran.

S sendiri diketahui bertugas sebagai kepala unit 3 SPKT di Polres Palopo.

Didik menegaskan S saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Sulsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran etik.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) soal undang-undang tentang narkotika.

"Pemeriksaan pelanggaran etikanya sudah proses. Setelah itu baru proses pidana terkait peredaran narkobanya," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini