SuaraSulsel.id - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly turut angkat bicara soal kasus kematian Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon. Menurutnya, seluruh mata saat ini tertuju ke penanganan kasus tersebut.
Ia pun meminta agar polisi segera mengungkap kasus tersebut secara profesional. Kata Yasonna, warga Indonesia menuntut agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang.
"Kita Minta kepolisian republik Indonesia menuntaskan kasus ini dengan baik. Ini sudah bukan hanya di Jawa Barat, tapi juga se Indonesia menuntut," ujar Yasonna usai meresmikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM di Makassar, Jumat, 14 Juni 2024.
Yasonna mengatakan ada kecurigaan publik terhadap tersangka yang sudah ditahan polisi saat ini, bukanlah pelaku sebenarnya. Olehnya, ia berharap polisi segera membuktikan perkara ini agar tidak menjadi asumsi liar.
Baca Juga:Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati Dipecat Sebagai Anggota Polri
"Karena memang ada kecurigaan- kecurigaan dan itu harus dibuktikan, bahwa yang ada (pelaku) sekarang menjalani hukuman bukan pelaku," tuturnya.
Politikus PDIP itu menegaskan jangan sampai kasus salah tangkap terjadi lagi. Ia berharap profesionalitas dan kerja cepat kepolisian dibutuhkan untuk mengungkap kematian Vina.
"Dalam hal ini kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan. Itu yang kita dorong," ucapnya.
Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik usai film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" muncul di bioskop. Sebab, dari film itu terungkap ternyata ada tiga tersangka yang belum tertangkap sejak tahun 2018.
Mereka adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Baca Juga:Anak Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Ambon Dapat Pendampingan Khusus
Pada 21 Mei 2024, polisi melakukan sudah menangkap Pegi alias Perong. Ia diduga otak dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina.
Namun, saat ditampilkan pada konferensi Pers, Pegi membantah hal tersebut. Kecurigaan publik semakin memuncak saat polisi menghapus daftar dua nama DPO lainnya.
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea juga menduga ada oknum polisi yang mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) pembunuhan warga Cirebon, Jawa Barat, bernama Vina dan Eki.
Pada pemeriksaan awal, kata Hotman, hampir delapan tersangka yang sudah divonis mengaku ke polisi bahwa ada tiga orang pelaku yang belum ditangkap.
Namun, tiga pelaku ini tidak dimasukkan ke dalam berkas kasus, saat polisi melimpahkan ke Kejaksaan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing