Syahrul Yasin Limpo Sebut Sumber Uang Bulanan Istri Rp30 Juta di Kementerian Pertanian

Dia menegaskan dana tersebut merupakan prosedur tetap semua pejabat beserta sang istri

Muhammad Yunus
Senin, 24 Juni 2024 | 17:51 WIB
Syahrul Yasin Limpo Sebut Sumber Uang Bulanan Istri Rp30 Juta di Kementerian Pertanian
Istri terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat menjadi saksi, menyebutkan uang bulanan istrinya, Ayun Sri Harahap sebesar Rp30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) resmi berasal dari anggaran rumah tangga.

"Saya yakin karena waktu menjadi gubernur juga ada seperti itu. Waktu saya menjadi wakil gubernur juga seperti itu," kata SYL dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Dengan demikian, dirinya menegaskan dana tersebut merupakan prosedur tetap semua pejabat beserta sang istri, termasuk untuk para menteri.

Adapun selain dari anggaran rumah tangga Kementan, SYL menyebutkan uang bulanan untuk sang istri tersebut juga ada yang berasal dari organisasi para istri pegawai negeri sipil (PNS), Dharma Wanita.

Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Mahkota, Klaim Tidak Pernah Perintahkan Pembelian Mobil untuk Anak

Apalagi, sambung dia, Ayun Sri selama SYL menjabat sebagai menteri, kerap mendampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo dalam kunjungan maupun kegiatan.

"Istri saya banyak mendampingi serta mempersiapkan acaranya Ibu Presiden," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno mengatakan bahwa uang bulanan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian melonjak naik hingga menjadi Rp30 juta.

Ketika didalami oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6), Sugiyatno mengatakan uang bulanan itu naik dari Rp15 juta pada tahun 2020, kemudian menjadi Rp25 juta, hingga menjadi Rp30 juta.

Sugiyatno mengatakan uang tersebut diambil dari pihak rumah tangga pimpinan, tetapi dia mengaku tidak mengetahui nama pemberinya.

Baca Juga:Sering Imam Salat, SYL Tidak Percaya Mantan Sekjen Kementan Peras Pejabat

Ia mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini