900 Perangkat Desa Ditangkap, KPK Singgung Kepala Desa Masuk THM di Makassar

Kepala Desa asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang masuk ke tempat hiburan malam

Muhammad Yunus
Kamis, 13 Juni 2024 | 12:43 WIB
900 Perangkat Desa Ditangkap, KPK Singgung Kepala Desa Masuk THM di Makassar
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Fries Mount Wongso [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung sejumlah kepala desa asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang masuk ke tempat hiburan malam (THM).

Tindakan kepala desa itu sempat viral di media sosial bahkan informasi ini sampai ke KPK.

"Kayak ada itu kepala desa yang ikut kegiatan desa tapi ke tempat meriah (THM). Ada yang ikut ga disini? Jangan malu, angkat tangan aja. Ada yang joget-joget itu sampai viral," ujar Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Fries Mount Wongso, Kamis 13 Juni 2024.

Hal tersebut diungkapkan Fries di hadapan sejumlah kepala desa yang menghadiri Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antikorupsi di kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca Juga:Mengenal 5 Orang Terkaya di Sulawesi Selatan

Fries mengatakan hak bagi setiap kepala desa untuk pergi kemana saja. Namun, mereka harus tahu etika sebagai abdi masyarakat.

"Janganlah dilakukan begitu. Jangan lagi ada yang seperti itu pak ya. Ya gimana pun kita ini adalah abdi masyarakat. Harus menjadi contoh yang baik," ucapnya.

Fries menambahkan kasus korupsi di tingkat desa terus naik sejak tahun 2015. Korupsi marak sejak digulirkannya dana desa dan alokasi dari pemerintah daerah.

Dari laporan penegak hukum ke KPK, sudah ada 900 perangkat desa yang ditangkap karena menyalahgunakan anggaran dana desa.

"Itu untuk 800-an lebih kasus, ada 900 perangkat desa yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Ini yang memprihatinkan," bebernya.

Baca Juga:Desa Pakkatto Kabupaten Gowa Dipantau KPK, Ini Alasannya!

Menurutnya, anggaran yang diterima dan dikelola oleh pemerintah Desa jadi satu hal penting, yang semestinya digunakan untuk keperluan pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk memperkaya diri sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini