SuaraSulsel.id - Polemik mengenai THM W Superclub milik Hotman Paris yang berlokasi dekat dengan rumah ibadah di kawasan CPI Makassar telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Menanggapi isu ini, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan bahwa perizinan THM sejak tahun 2021 bukanlah wewenang Pemkot Makassar.
"Persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota," kata Danny Pomanto di kediamannya, Jalan Amirullah, Kamis, 30 Mei 2024.
Karena isu ini semakin viral dan berkembang liar, ia merasa perlu memberikan klarifikasi.
Baca Juga:Muhammadiyah Tolak W Super Club Milik Hotman Paris di Kota Makassar
Begitu pula dengan surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar yang sebenarnya tidak tepat ditujukan kepada pemerintah kota karena perizinan bukan otoritas Pemkot Makassar.
Danny juga memahami kegelisahan tokoh agama dan MUI terkait masalah ini. Ia menekankan bahwa yang perlu dikoreksi adalah aturan-aturan yang berlaku.
"Beginilah kalau OSS. Jika ada masalah, pemerintah kota yang kena imbasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian serupa bukanlah pertama kali terjadi, seperti kasus panti pijat yang berada dekat dengan masjid. Sekali lagi, ini bukan otoritas Pemkot Makassar karena melalui OSS, semua izin dianggap berisiko rendah dan terpusat.
Danny berharap agar otoritas perizinan dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar karena mereka yang paling memahami tata ruang dan kondisi lokal.
Baca Juga:Hotman Paris Mengeluh Kepanasan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
"Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu lokasi dekat masjid dan memahami budaya setempat. Jadi banyak pertimbangan yang lebih matang," sarannya.