SuaraSulsel.id - Pimpinan Muhammadiyah Daerah Kota Makassar menolak kehadiran W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris. Bar yang terletak di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) itu dinilai mengundang kemaksiatan.
Protes keras itu disampaikan PP Muhammdiyah lewat surat yang ditujukan ke Wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. Surat tersebut dibubuhi tandatangan ketua PP Muhammadiyah Makassar, Said Abdul Shamad dan Sekretarisnya, Achmad AC.
Dalam surat bernomor 042/PER/III.0/A/2024 itu berisi sejumlah poin pernyataan sikap. Mereka menolak kehadiran W Super Club dengan berbagai alasan.
Pertama, semakin rusaknya moral agama generasi muda. Muhammadiyah mengutip Al Quran, Surah Maryam, 19:59, "Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat".
Baca Juga:Hotman Paris Mengeluh Kepanasan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
Kedua, semakin meluasnya perbuatan dosa dan maksiat yang mengundang turunnya laknat Allah SWT. Dalam Q.S. Al-Anfal 8:25 disebutkan, "Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
"Oleh karena itu kami menyampaikan kepada bapak Wali Kota Makassar kiranya tidak memberi izin dan menindaklanjuti kepada yang bersangkutan untuk tidak beroperasi di Makassar, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," demikian kutipan isi surat yang dikeluarkan pada Rabu, 29 Mei 2024 itu.
PP Muhammadiyah juga menyoroti tayangan video pendek Hotman Paris yang dinilai mengundang kemaksiatan di kota Makassar. Di video itu Hotman mengajak untuk berdansa sampai akhir zaman.
"Jadi dengan ini kami menyatakan menolak dengan keras hadirnya lokasi tersebut sebagai pusat clubing terbesar di Kota Makassar".
W Superclub Makassar sendiri diresmikan pada Senin, 27 Mei 2024. Peresmian dilakukan langsung oleh Hotman Paris.
Baca Juga:Spanduk di Pohon Rusak Pemandangan Kota Makassar
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov Sulsel Said Wahab mengatakan izin club milik Hotman itu sudah sesuai dengan aturan.
Pemprov Sulsel sebelumnya mengeluarkan izin KBLI 56301 atau izin usaha berbasis resiko.
"Pemprov menerbitkan perizinan berusaha berbasis resiko lewat OSS. Diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2024," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia menjelaskan club tersebut berada di bawah pengelolaan PT Grand Makassar Ketiga. Sebelumnya, pengelola mengajukan izin lewat Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha secara elektronik dari Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Pelaku usaha mendapat izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), yang sebelumnya diupload masuk ke OSS oleh pelaku usaha sendiri," jelasnya.
Selanjutnya, Kementerian Investasi atau BKPM, kata Said juga memberi persetujuan soal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Begitu pun dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh pemerintah kota Makassar.
"Dan sebelum kami terbitkan izinnya, beberapa instansi teknis sudah visitasi dan memenuhi syarat, termasuk dari BKPM," sebutnya.
"Ada Dinas Pariwisata Provinsi, ini sesuai dengan permenkraf No. 4 tahun 2021. Misal, bagaimana kondisi di dalam, apakah masyarakat di sekitarnya terganggu atau tidak. Dan itu memenuhi syarat semua," jelas Said.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing